SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melalui jajarannya yang ada di seluruh kampung melakukan pendataan/pencoklitan ke rumah-rumah warga yang merupakan calon pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 ini.
Pada pelaksanaan pendataan di rumah-rumah warga tersebut, petugas KPU Siak juga didampingi oleh petugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, sehingga dari hasil audit yang dilakukan oleh Bawaslu Siak, ditemukan ribuan calon pemilih yang dianggap bermasalah. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani S.IP, Senin (24/08/2020) siang, kepada Infosiak.com.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan audit yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Siak beserta seluruh jajaran, terdapat sedikitnya 342 rumah yang diduga tidak dilakukan pencoklitan oleh petugas KPU Kabupaten Siak, dengan indikasi tidak ditemukannya sticker AA2 KWK yang ditempel di rumah warga. Sampai saat ini kami (Bawaslu Siak, red) masih terus melakukan audit secara door to door,” papar Moh Royani.
Dijelaskannya juga, terhadap pengawasan dan audit pada data A-KWK itu terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.665 yang ternyata kembali terdaftar ke dalam daftar pemilih (A-KWK).
“Selain itu, ditemukan juga 1.624 pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih. Bahkan, malah ada ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 1.005 yang justeru masuk dalam daftar pemilih, tentu hal ini harus menjadi koreksi kita bersama,” lanjut Moh Royani.
“Kami juga sudah memberikan saran perbaikan lewat Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan. Rekom dari Panwascam yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) supaya ditindaklanjuti oleh jajaran PPK ke bawah yakni PPS ,” tutup Moh Royani.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon
