Beranda Siak Waduh.! Tunggakan Pajak Kendaraan Milik Pemkab Siak Capai Rp1,9 Miliar

Waduh.! Tunggakan Pajak Kendaraan Milik Pemkab Siak Capai Rp1,9 Miliar

75

SIAK (Infosiak.com) – Sebagaimana diketahui, jumlah kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Siak tercatat sekitar 1.521 unit. Dari jumlah tersebut, terdapat data kendaraan yang bukan merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sebanyak 170 unit.

Kemudian, menurut Daftar Barang Pengguna (DBP) peralatan dan mesin, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat, adalah 2.164 unit.

Hasil penelusuran data konfirmasi SAMSAT diketahui bahwa terdapat kendaraan bermotor yang tidak dicatat pada DBP Kabupaten Siak sebanyak 211 unit kendaraan.

Dari sekian banyak kendaraan bermotor milik Kabupaten Siak itu, diketahui bahwa terdapat 926 unit kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak belum membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat per tanggal 10 Februari 2020, dengan nilai tunggakan pokok pajak sebesar Rp1.352.657.962,00 dan tunggakan denda Rp620.300.106,00. Total tunggakan Rp1,9 miliar lebih.

Baca Juga:  Masyarakat Banjar Seminai Minta Perbaikkan Jalan

Tidak itu saja, ada aset tetap kendaraan bermotor yang masih dikuasai pihak lain/ pihak yang tidak berhak.

Kendaraan tersebut terdiri dari 3 unit kendaraan roda empat dan 10 unit kendaraan roda dua senilai Rp634.830.500,00.

Hal itu tertera jelas dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2019, Nomor: 151.B/LHP/XVIII.PEK/6/2020 tanggal 23 Juni 2020.

Terkait aset Pemkab Siak yang dikuasai pihak lain, Ketua LSM PH2I Dwi Purwanto, angkat bicara ketika diminta komentarnya kepada media ini.

“Sebaiknya Pemkab Siak segera menarik aset kendaraan bermotor yang dikuasai oleh pihak lain tersebut. Harus tegas, jika perlu lakukan TGR,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Siak dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata

Dia juga mengatakan, bahwa jika dibiarkan, Pemkab Siak tidak dapat memanfaatkan barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak lain tersebut.

“Jangan sampai ada kesan tidak tegas untuk melakukan upaya paksa atau tuntutan ganti rugi terkait aset yang dikuasai orang yang tidak berhak itu. Kita tahu orangnya, masa iya gak bisa ditarik,” terangnya.

Saat dimintai komentar terkait tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor Pemkab Siak itu, Dwi hanya tersenyum dan menggelengkan kepala.

“Ironis. Jika yang terlambat bayar pajak adalah orang pribadi, saya maklum. Kalau Pemkab belum bayar pajak kendaraan bermotor dan denda sampai Rp1,9 miliar, kan aneh rasanya, ada apa ini?, apalagi ini menyangkut tata kelola keuangan daerah. Kok bisa begitu?,” tutup Dwi dengan nada bertanya.

Baca Juga:  Seteru KPU Siak Vs Bawaslu Riau, Pekan Depan Dijadwalkan Sidang

Mengenai pajak kendaraan bermotor Pemkab Siak, dan tunggakan pajak yang mencapai Rp1,9 miliar tersebut, Pj Kepala BKD Siak Hj Robiati melalui Kepala Bidang Aset BKD Siak Iwan Andrenika, ketika dikonfirmasi awak media, dirinya membenarkan prihal tersebut.

“Iya, benar masih ada tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor Pemkab Siak,” ujarnya, Senin (19/04/2021), ketika dikonfirmasi.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mengakibatkan potensi timbulnya utang/kewajiban denda semakin lama semakin besar.

Ditanya aset yang dikuasai pihak lain, Iwan menjelaskan sudah dilakukan upaya penarikan.

“Sudah dilakukan upaya penarikan atas aset tetap kendaraan, dengan cara pemanggilan, mengirim surat permintaan pengembalian kendaraan, dan melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” terangnya.

Laporan: Atok
Editor: Redaksi

loading...