SIAK (Infosiak.com) – Salah satu Sekretaris Desa (Kerani) Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Riau mengadukan persoalan yang dihadapi ke Ombudsman Riau.
Hal ini dilakukan, sebagai upaya mendapatkan keadilan selaku Sekdes yang menerima Surat Peringatan untuk ketiga kalinya. Padahal, sebagai penerima SP, dirinya sempat melakukan bantahan atas alasan SP diberikan kepadanya.
Kepada Infosiak.com Jumat (6/10/23), Kerani Sungai Tengah, Ahmad Suwandi menyebutkan bahwa dirinya harus menerima SP sebanyak 3 kali, dalam kurun waktu sekitar dua bulan lebih.
“Sejak diberikan SP pertama saya sudah memberikan jawaban atas SP tersebut, karena saya keberatan atas alasan yang dituangkan dalam SP tersebut. Tapi justru SP kedua dilayangkan, bahkan SP ketiga yang sekaligus menyebutkan sebagai pemberhentian,” terang Ahmad Suwandi.
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa sejauh ini dirinya tidak menolak pemberian SP dan pemberhentian tersebut dengan mengadukan persoalan itu ke Camat dan Bupati Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
“Yang jelas saya menolak SP itu, dan melaporkan persoalannya ke Camat dan Bupati melalui DPMK Siak. Namun sejauh ini belum ada kepastian, dan saya tetap menunggu itu,” urainya.
Selain melaporkan ke Camat dan Bupati, Ahmad Suwandi juga mengadukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Penghulu Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Mesti Maimunah ke Ombudsman Riau.
“Karena SP berkenaan dengan administrasi, maka saya mengadukan hal ini ke Ombudsman Riau. Pengaduan sudah diterima pihak Ombudsman Riau,” katanya.
Memastikan hal tersebut, saat dikonfirmasi ke pihak Ombudsman Riau, Staf Pelaporan Ombudsman Riau, Dasuki, S.Sos membenarkan bahwa telah menerima pengaduan tersebut.
“Kita sudah terima pengaduan terkait Krani Sungai Tengah Ahmad Suwandi, dan kita tengah mempelajari berkasnya. Bahkan kita sudah plenokan hal-hal berkenaan pengaduan tersebut, dan akan kita tindaklanjuti,” urai Dasuki.
Laporan: Jhon