SIAK (Infosiak.com) – Hampir sebulan berlalu, kasus insiden kebakaran yang merenggut Dua nyawa santri di Pondok Pesantren Nurul Yakin Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau, namun hingga saat ini masih belum ada titik terang.
Sehingga pihak keluarga korban mengadukan hal itu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak untuk mendapatkan keadilan.
Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Timbalan Ketua Umum atau Ketua Harian LAMR Siak Irvan Gunawan di Kantor LAMR, Sabtu (16/03/2024) kemarin.
Kepada wartawan Irvan Gunawan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan. Ia juga berharap, pihak penegak hukum mempercepat prosesnya.
“Ini kan sudah hampir sebulan, kejadian tanggal 18 Februari 2024. Kita menghargai proses hukum yang masih berjalan. Tapi kita berharap, proses itu tidak terlalu lama,” kata dia.
Irvan juga mengatakan, kedatangan kedua orang tua korban Ardi dan Firman itu tentu menjadi atensi LAMR Siak. Dengan harapan, penegak hukum harus komitmen dalam menangani proses hukum yang ada di Siak.
“Kedatangan orang tua korban indikasi terbakar di pesantren Dayun. Orang tua almarhum Ardi dan almarhum Firman mengadu yang sampai hari ini belum ada kejelasan dari aparat hukum walaupun sudah ada indikasi tersangkanya,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi saat dikonfirmasi Publiknews.com mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan konferensi Pers terkait kasus tersebut.
“Minggu depan press release kasus tsb di polres,” jelas Kapolres melalui WhatsApp pribadinya, seperti dilansir Publiknews.com.
Kasus terpanggangnya dua santri di Ponpes Nurul Yakin sempat menimbulkan kontroversi. Sebab, pihak ponpes sempat memberikan keterangan bahwa kebakaran itu diduga korsleting listrik kepada awak media. Namun, beberapa hari kemudian sempat beredar kabar/isu di masyarakat yang menyebutkan bahwa insiden kebakaran yang merenggut nyawa Dua santri tersebut karena unsur terjadinya pertengkaran antar sesama santri di kamar Ponpes.
Laporan: Infosiak
Sumber: Publiknews




