SIAK, Publiknews – Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Sungai Apit Kabupaten Siak berhasil meringkus Dua Remaja yang diduga hendak menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis ganja kering, Jum’at (24/2/2017) malam, sekira pukul 22:30 WIB.
Penangkapan terhadap Kedua remaja yang diduga masih berstatus sebagai Pelajar tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sungai Apit Bripka Rahmat Wahyudi SH, berdasarkan laporan Polisi: LP/05-A/II/2017/ Sektor Sungai Apit tertanggal 24 Februari 2017.
Kedua prlaku, Rahmat Riski Safitra Alias Riski Bin Effendi (20), tingal di Dusun Sungai Buluh Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Kemudian Fauzi Alias Ipau Bin Syahri (21), warga Kampung Perincit Kecamatan Pusako Kabupaten Siak diringkus dengan barang bukti, Sebungkus plastik berisi daun ganja kering, Sisa daun ganja kering yg sudah digunakan, Satu bungkus rokok merk Dunhill yang sudah digunakan, Satu unit Hp Merk Nokia warna hitam, Satu unit Hp Merk Advan tipe S-6 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp470.000, (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan Satu Unit Ranmor R2 Merk Honda Blade warna hitam tanpa Plat nomor.
Tim Opsnal Polsek Sungai Apit melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jumat (24/2/17) sekura pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang duduk-duduk di tepian turap Pelabuhan Lasdap Kecamatan Sungai Apit sambil menghisap rokok.
Dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dekat mesin honda milik tersangka 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill, dan setelah dicek di dalam rokok tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering dalam keadaan utuh, serta sisa daun ganja kering yg sudah digunakan.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Sungai Apit mempertanyakan kepemilikan Narkoba jenis daun ganja kering tersebut kepada tersangka. Dan tersangka membenarkan bahwa Narkoba jenis daun ganja kering yang berada di dalam rokok tersebut adalah miliknya, yang kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk pengusutan lebih lanjut. (Tok/Hms Polres