SIAK (Infosiak.com) – Kepolisian Resort (Polres) Siak menangkap seorang pemuda berinisial HS Alias Tejo (30 tahun) warga Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau. Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian pada hari Selasa (31/01/2023) lalu.
HS alias Tejo ditangkap oleh aparat Kepolisian karena diduga melakukan tindak kejahatan pencabulan (sodomi, red) terhadap sejumlah bocah yang masih di bawah umur. Sebagaimana dikemukakan oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Jum’at (03/02/2023) kemarin, kepada awak media.
“HS alias Tejo kita tangkap di rumahnya setelah mendapat laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah kita introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, seperti dilansir Datariau.com.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada Senin 30 Januari 2023, saat itu nenek dari salah satu korban dipanggil ke Sekolah korban oleh guru, dikarenakan ada salah satu murid melapor bahwa melihat cucu nenek tersebut disodomi oleh pelaku HS alias Tejo.
“Pelaku HS melakukan perbuatan cabulnya dengan cara menyuruh korban telanjang terlebih dahulu, dan memfoto korban, setelah itu melakukan sodomi,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, pihak sekolah yang mendapat laporan kejadian tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak Pemerintah Kampung (Pemkam) setempat, dan dari pihak Pemkam melaporkan kejadian tersebut ke anggota Kepolisian Resort (Polres) Siak.
Sementara itu, di tempat terpisah Penghulu Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Hj Siti Aminah S.Pd, saat dikonfirmasi terkait adanya warga Kampung Banjar Seminai yang ditangkap oleh aparat Kepolisian karena melakukan tindak kejahatan pencabulan (sodomi, red) itu menegaskan, pihaknya menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
“Kami dari Pemerintah Kampung (Pemkam) menyerahkan perkara itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Dan kami juga sangat berharap semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” papar Penghulu Hj Siti Aminah, Sabtu (04/02/2023) siang, kepada Infosiak.com.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, pelaku HS alias Tejo yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Siak, diduga telah melakukan perbuatan cabul (sodomi, red) terhadap sejumlah bocah lebih dari 3 orang. Sehingga masyarakat setempat berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku.
Laporan: Atok