ROHIL, Publiknews – Tim Sat Narkoba Polsek Bagan Sinembah menangkap Seoarang wanita warga Dusun Manunggal Jaya Kecamatan Bagan Manunggal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di perbatasan Riau-Sumut. Wanita ibu rumah tangga tersebut diduga jaringan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Hendry Pusma Lubis Slk,MH melalui humas Polres Rohil Aiptu Yusran Chery membenarkan bahwa informasi dari masyarakat ada bandar Narkotika sering mengedarkan sabu-sabu diperbatasan Riau-Sumut.
Sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bahwa ada Bandar Narkotika mengedarkan jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan Riau-Sumut tepatnya RT 01 RW 01 Dusun Manunggal Jaya Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah.
Atas informasi tersebut kemudian sekira Pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati tersangka yang diketahui identitasnya Rosmaida (29) Boru Manalu Alias Bernad.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan tersangka Rosmaida Boru Manalu alias Bernad setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa (satu) buah Alat Hisap Bonk, 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah Pipet, dan 3 (tiga) Lembar Plastik Bening.
Penangkapan tersangka diwilaya perbatasan Riau-Sumut Kepenghuluan Bagan Manunggal tepatnya di Rumah, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan.(ton)