Beraksi di Perawang
PERAWANG, Publiknews – Jajaran Polsek Tualang berhasil meringkus 3 orang yang diduga sebagai pelaku pencirian sepeda motor, ketiganya yakni Juan Radita Parangin (28), Doni Damara (21) dan Jimi Sibarin (21).
Kapolsek Tualag Kompol Ali Dahmar Siregar melalui Kanit Reskrim Iptu Yusuf Purba, Rabu (8/3/17) membenarkan pengungkapan kasus curanmor itu, penangkapan dilakukan berdasarkan LP 49 b / III/2017 / Riau / Res Siak / Sektor Tualang pada 4 Maret 2017 an. Polmaria Silaban.
“Dalam kasus ini pelaku utamanya adalah Juan Radita Parangin (28), sementara Doni Damara (21) dan Jimi Sibarin (21) adalah penadah hasil sepeda motor curian,” terangnya.
Dalam perkara ini, lanjut Kanit Reskrim, pelaku utama Pelaku Juan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara, sementara dua orang pelaku lainnya Doni dan Jimmi sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Yusuf Purba menjelaskan, perkara melawan hukum ini terjadi pada, Sabtu (4/3/17) sekitar pukul 03.00 wib pihaknya mendapat informsi ada kejadian curanmor, kemudian tim opsnal reskrim tualang langsung melakukan pengecekan. Hasil turun ke lapangan ditangkap seorang yang diduga pelaku utama yakni Juan Radita Parangin.
“Hasil introgasi, pelaku mengaku sudah dijual ke Kandis, kemudian tim opsnal langsung berangkat ke Kandis untuk mencari bb dan penadah. Setiba di kandis, tim menemukan tersangka ke dua dan ke 3,” terang Yusuf Purba.
Tidak cukup di Kandis, ternyata bb sudah sampai ke Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. “Kemi kejar ke Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, di sana bb berupa sepeda motor merek honda supra x 125 warna biru silver ditemukan, setelah itu ke 3 tersangka dan bb kami bawa ke Polsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(ala)