SIAK, (Infosiak.com) – Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Pilkada 2024 oleh KPU Siak digelar hari ini di Gedung Tengku Maharatu, Rabu (07/05/2025).
Momen ini terasa istimewa karena seluruh pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam Pilkada Siak baru-baru ini tampak hadir, berbaur, dan menunjukkan tekad bersama membangun Siak tercinta, meninggalkan perbedaan yang sempat mewarnai kontestasi panjang dan melelahkan.
Bupati Siak petahana, H Alfedri yang turut menanam pohon pada kegiatan tersebut menyampaikan rasa hormat dan terimakasih atas kunjungan Kapolda Riau ke Negeri istana.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolda di Kota Istana, terimakasih atas perhatian beliau terhadap kelestarian lingkungan di Siak. Kegiatan ini bukan sekadar menanam pohon, tetapi menanam harapan baru agar stigma negatif tentang karhutla berubah menjadi citra positif bahwa Siak adalah daerah yang sejuk, asri, dan lestari,” ujar Alfedri.
Senada dengan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam sambutannya menegaskan bahwa penanaman pohon ini adalah simbol tanggungjawab bersama dalam menjaga lingkungan hidup.
“Menanam pohon bukan hanya melestarikan alam, tapi ini adalah investasi kita untuk masa depan. Kalau bumi bisa bernapas, maka ada kehidupan untuk anak cucu kita nanti,”ucap Herry Heryawan.
Sementara itu, dalam akun media sosial Facebook, Afni mengunggah postingan saat dirinya bersama-sama dengan Syamsurizal Budi, Irving Kahar dan Alfedri menanam pohon usai pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Pilkada 2024.
“Foto ini akan jadi dokumentasi sejarah yang manis. Diinisiasi oleh Bapak Kapolda Riau Irjen Hery, kami bersama-sama menanam pohon kebaikan di Siak.
Pak Alfedri yang menanam, saya yang bantu menyiram. Bersama dengan Bang Syamsurizal Budi dan Bang Irving Kahar Arifin .
Terimakasih pada penyelenggara yang telah menetapkan hasil Pilkada Siak. Mari kita bersama-sama membangun Siak tercinta” unggahan Afni di Facebook.
Dari informasi yang dihimpun, KPU Siak telah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Republil Indonesia untuk segera melakukan pleno penetapan terhadap Paslon bupati dan wakil bupati Siak terpilih.
Pleno digelar berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820 Tahun 2025 perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca pembacaan putusan MK.




