ROHIL (Publiknews)- Jajaran Polsek Kuba menangkap tujuh pelaku sedang menggunakan narkoba jenis daun ganja kering di pelabuhan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Ketujuh pelaku merupakan warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.
Pengungkapan kasus, berawal saat pihak kepolisian melaksanakan patroli ke daerah pelabuhan, lalu melihat beberapa orang laki-laki sedang berada di pelabuhan karena mencurigakan lalu polisi melakukan penggeledahan ternyata sedang pesta narkoba jenis daun ganja kering alias Cimeng.
Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir, AKBP Hendri Posma Lubis Sik melalui Kabag Humas Polres Rokan Hilir, Aiptu Pangeran Yusran Cherry SH menerangkan, pada hari Sabtu (4/2/17) sekira pukul 22.00 WIB pihak kepolisian sedang melaksanakan patroli ke daerah pelabuhan di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babu Salam, Rokan Hilir.
Selanjutnya salah satu dari aparat kepolisian bertanya, “Apa itu yang disampingmu,” lalu laki-laki itu langsung membuang barang yang disampingnya ke dalam sungai, melihat hal itu lalu polisi langsung melakukan pencarian ke sungai, serta menghubungi Kepala Polisi Sektor Kubu kemudian Kapolsek bersama 4 anggota datang serta membantu melakukan pencariaan barang-bukti (BB) yang dibuang ke sungai.
Dengan menggunakan sebuah sampan akhirnya polisi menemukan barang-bukti yang dicurigai berupa 1 buah alat isap narkoba jenis ganja, 1 bungkus berisi daun ganja kering, 1 buah handphon merek samsung warna hitam, serta puluhan plastik bening sisa pembukus sabu yang sudah dalam keadaan basah.
Tersangka yang berhasil diamankan aparat kepolisian adalah ditangkap polisi berinisial Rz (24), Sh (18), PO (22), FA (32), Bn (24), Gw (24) dan Mr (17). Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor Pol: LP/ 05 / II / 2017, tgl 4 Feb 2017.
“Para tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, uang tunai sebesar Rp 2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu) sebungkus yang diduga berisi daun ganja kering, 1 buah Bong diduga digunakan untuk menghisap daun ganja kering, 1 buah handphon merek Samsung warna hitam,” terang Pengeran.
“Setelah ditemukan barang bukti ketujuh tersangka digiring ke Polsek Kubu, para tersangka sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.(ton)