Beranda DAERAH PT. SWP Bantah Dituding Serobot Lahan Warga

PT. SWP Bantah Dituding Serobot Lahan Warga

198

RENGAT (PublikNews) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Widita Permata (SWP) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, karena dituding melakukan penyerobotan lahan warga Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Gugatan tersebut disampaikan warga yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah ke PN Rengat, Rabu (4/1/2017). Menyikapi hal itu, pihak PT SWP membantah jika disebut menyerobot lahan warga.

Manager PT SWP Hepy Irwandi, Jumat (6/1/2017), dalam klarifikasinya kepada wartawan menyatakan bahwa PT SWP telah memberikan uang ganti rugi lahan kepada warga Kelurahan Air Molek 1, Desa Pasir Batu Mandi dan Desa Pasir Keranji yang mengaku pemilik lahan.

Baca Juga:  Ada Pembunuh Bayaran di Siak Riau, Bayarannya Rp 50 Ribu

Dengan demikian, pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan tersebut yang diajukan ke PN Rengat.

“Kami punya bukti – bukti pembayaran uang ganti rugi lahan yang telah diterima warga pemilik lahan, termasuk diantaranya warga Kelurahan Air Molek 1 yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah,” sebutnya.

Dengan adanya gugatan tersebut, sambung Hepy, tentunya akan menjadi titik terang bahwa PT SWP tidak melakukan penyerobotan lahan. Bahkan  ganti rugi yang dilakukan telah terjadi dua kali pembayaran.

Baca Juga:  Polisi Jadikan Bandar Narkoba TO

“Ganti rugi pertama dilakukan pada tahun 2007 dan tahun 2008, kemudian muncul Koperasi Raja Bertuah dan juga menuntut ganti rugi di lahan yang sama, meski demikian kami tetap membayarkan uang ganti rugi dan lahan tersebut dan sudah diterbitkan SKT oleh Camat setempat,” ungkap Hepy.

Sebelumnya, kuasa hukum anggota Koperasi Raja Bertuah Dody Fernando SH, MH pada Rabu (4/1/2017) kemarin mengatakan, bahwa pada hari itu dia telah mendaftarkan gugatan terhadap PT SWP ke PN Rengat, dengan nomor 1/pdt/G/2017 tertanggal 4 Januari 2017.

Baca Juga:  Kejari Rohil Tangani 54 Perkara Cabul Selama 2016

Dalam gugatan itu, PT SWP diduga menyerobot lahan warga anggota Koperasi Raja Bertuah seluas 226 hektar sejak tahun 2009. Lahan tersebut saat ini telah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT SWP. Padahal, kata Dodi, lahan yang dijadikan objek perkara itu sebelumnya sudah digarap oleh warga dan pernah mendapat bantuan bibit tanaman dari Pemerintah Kabupaten Inhu.

“Dalam gugatan itu kami berharap majelis hakim dapat memerintahkan tergugat (PT SWP) menghentikan aktiffirasnya di atas lahan dimaksud,” tegasnya.(put)

 

 

 

A

loading...