 
SIAK (Infosiak.com) – Masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 kemarin.
Dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, hanya Satu Parpol yang tidak ikut mendaftarkan Bacalegnya di KPU Siak. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan pada Pemilu Legislatif mendatang hanya ada 17 Parpol di Siak yang akan memperebutkan kursi di DPRD Siak.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH menyebutkan, hingga batas akhir masa pendaftaran Bacaleg hanya 17 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.
“Berdasarkan ketetapan KPU, ada 18 Parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun dari 18 Parpol itu hanya 17 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Siak untuk Pemilu legislatif. Artinya, ada Satu Parpol yang tidak ikut memperebutkan kursi DPRD Siak,” terang Ahmad Rizal, Senin (15/05/2023) siang, kepada Infosiak.com.
Berikut nomor urut dan nama-nama Partai Politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Golkar.
5. Partai Nasdem.
6. Partai Buruh.
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
12. Partai Amanat Nasional (PAN).
13. Partai Bulan Bintang (PBB).
14. Partai Demokrat.
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
24. Partai Ummat.
“Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Siak,” tutup Ahmad Rizal.
Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan oleh KPU Pusat, KPU akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan Februari 2024 mendatang. Dengan demikian, seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 diminta untuk mengajukan nama-nama Bacalegnya yang akan maju pada Pileg mendatang. Adapun masa pengajuan/pendaftaran Bacaleg sudah ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 kemarin.
Laporan: Atok
 
 
 

 








