MEMPURA (Infosiak.com) – Beberapa hari usai digelarnya pemungutan suara Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2019, Empat kandidat calon penghulu Kampung Paluh Kecamatan Mempura sepakat menolak hasil Pilpeng tahun 2019. Pasalnya, salahsatu kandidat yang ikut bertarung pada Pilpeng Kampung Paluh diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Sebagaimana dikemukakan oleh calon penghulu Kampung Paluh nomor urut 2 Rofa’i, dirinya menyebutkan bahwasanya mereka (4 calon, red) menolak hasil Pilpeng 2019.
“Pada Pilpeng Kampung Paluh kemarin, terdapat sebanyak 5 calon yang ikut bertarung. Namun, dari 5 calon ini, ada salahsatu calon yang diduga didukung oleh pejabat Pemkab Siak alias ASN, sehingga calon yang didukung oleh oknum ASN ini berhasil meraih suara terbanyak (menang, red). Oleh sebab itu, kami menolak hasil Pilpeng ini karena dugaan adanya pelanggaran dari calon pemenang,” terang Rofa’i, Kamis (28/11/2019) pagi, saat berbincang bersama Infosiak.com.
Menyinggung soal keterlibatan ASN dalam proses Pilpeng di Kampung Paluh itu, dengan tegas Rofa’i mengatakan bahwasanya pada saat memasuki masa kampanye, ada oknum ASN Pemkab Siak yang diduga sengaja menjadi Juru Kampanye (Jurkam) untuk memenangkan salahsatu calon.
Dikatakannya juga, selain didukung oleh oknum ASN, calon pemenang Pilpeng Paluh itu juga diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat oleh 5 calon. Sehingga menurut Rofa’i, apa yang dilakukan oleh calon nomor urut 1 tersebut merupakan bentuk suatu kecurangan yang dampaknya telah merugikan calon yang lain, termasuk dirinya.
“Beberapa waktu lalu, kami (5 calon penghulu, red) membuat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilpeng dan 5 calon, bahwasanya pada hari H pencoblosan tidak dibenarkan membawa HP kamera, tapi ternyata calon nomor urut 1 melanggar kesepakatan itu. Dan bukti-bukti tersebut juga sudah kami kantongi semua,” lanjut Rofa’i.
“Atas dasar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut 1 tersebut, saya beserta 3 calon lainnya menolak hasil Pilpeng Paluh, dan tidak menandatangani hasil Pilpeng,” sambungnya lagi.
Dijelaskannya juga, sanggahan hasil Pilpeng yang diajukan oleh 4 calon penghulu Kampung Paluh itu, beberapa hari yang lalu juga sudah dirapatkan (dimusyawarahkan, red) bersama Bapekam, namun belum menghasilkan putusan. Bahkan juga sudah diajukan/dibawa ke tingkat kecamatan.
“Kemarin juga sudah sampai ke kecamatan, tapi belum juga menghasilkan putusan, sehingga persoalan ini berlanjut ke tingkat kabupaten,” tutup Rofa’i.
Berikut jumlah perolehan suara masing-masing calon pada Pilpeng Kampung Paluh 2019:
- Suprayitno = 359 suara.
- Rofa’i = 209 suara.
- Sudibyo = 276 suara.
- Lihan = 108 suara.
- Khadafi = 9 suara.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon