Beranda Siak Lima Tahun Ketuai Bawaslu Siak, Kyai Moh Royani Pindah Tugas ke KPU,...

Lima Tahun Ketuai Bawaslu Siak, Kyai Moh Royani Pindah Tugas ke KPU, Ini Divisi yang Ditangani

157
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa hari yang lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Hasyim Asy’ari, melantik ratusan anggota/komisioner KPU periode 2024-2029 yang akan ditugaskan di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Dari sekian banyak anggota KPU yang dilantik tersebut, salah satu diantaranya adalah anggota/komisioner KPU Kabupaten Siak yang berjumlah sebanyak Lima orang.

Berikut nama-nama Komisioner KPU Kabupaten Siak periode 2024-2029 yang dilantik:
1. Moh. Royani S.IP.
2. Said Dharma Setiawan.
3. Dedi Kurniawan.
4. Berlian Littaqwa.
5. Dailin Fajri Sormin.

Kelima anggota/komisioner KPU Siak tersebut memiliki peran dan tugas yang berbeda sesuai Divisi-nya masing-masing. Berikut Divisi yang ditangani oleh Kelima anggota KPU Siak:

1. Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, ditangani oleh Said Dharma Setiawan SH, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Siak.

2. Divisi Teknis ditangani oleh Dedi Kurniawan.

3. Divisi Perencanaan dan Data ditangani oleh Kyai Moh Royani S.IP.

4. Divisi Hukum ditangani oleh Berlian Littaqwa.

5. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ditangani oleh Dailin Fajri Sormin.

Sekilas Tentang Sosok Kyai Moh Royani S.IP, yang kini jadi Komisioner KPU Siak-

Baca Juga:  Pemkab Siak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Nota Kesepakatan Kerjasama

Moh Royani S.IP, yang saat ini mengemban tugas selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Data di KPU Siak, merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak periode 2018-2023.

Berikut sederet karir dan jabatan yang pernah ia emban dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Siak sejak tahun 2015 lalu.

– Tahun 2015-2016:
Sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Siak.
– Tahun 2017-2018:
Sebagai Ketua Panwaslu merangkap Divisi PHL.
– Tahun 2018-2023:
Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Siak.
– Tahun 2024-2029:
Sebagai anggota KPU Siak menangani Divisi Perencanaan dan Data.

Selama bertahun-tahun berkecimpung di dunia politik sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, Moh Royani S.IP memiliki banyak pengalaman yang pada akhirnya mengantarkan dirinya ke KPU Siak.

“Alhamdulillah, sudah cukup lama saya bertugas di Bawaslu Kabupaten Siak, selama di Bawaslu cukup banyak pengalaman yang saya dapat. Meskipun saat ini saya tidak lagi bertugas di Bawaslu, namun hubungan komunikasi dengan rekan-rekan di Bawaslu masih tetap terjalin dengan baik,” papar Moh Royani, Rabu (27/03/2024) sore, saat berbincang bersama Infosiak.com.

Baca Juga:  Didampingi Gubri dan Bupati Alfedri, Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Embung Dayun

Masih kata Moh Royani, Bawaslu dan KPU merupakan Dua lembaga yang berbeda namun memiliki peran dan tanggungjawab yang sama, yakni sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, sehingga keduanya harus bisa saling bersinergi demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas di setiap daerah.

“Kepada seluruh elemen masyarakat, dan rekan-rekan baik yang ada di Bawaslu maupun di KPU, mari kita semua saling bersinergi dan saling mendoakan semoga pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2024 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT,” lanjut Moh Royani.

Selain dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi dalam mengemban tugas sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, Moh Royani juga dikenal sebagai sosok Kyai (tokoh agama, red) karismatik yang dekat dengan seluruh kalangan. Bahkan Moh Royani juga merupakan pengasuh/pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) ternama yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dayun.

Ponpes yang diasuh/dimiliki oleh Moh Royani adalah Ponpes Bustanul ‘Ulum yang beralamat di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun. Di Ponpes miliknya itu, juga tersedia jenjang pendidikan mulai dari tingkat RA/TK hingga MA (SMA sederajat).

Baca Juga:  Koramil 04/Perawang Kembali Gelar Vaksinasi

Penyelenggara Pemilu:
Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,  disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu:

Komisi Pemilihan Umum (KPU):
– Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):
– Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah.

Laporan: Atok

loading...