SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan aturan tentang pemanfaatan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ada di setiap daerah untuk pengembangan/perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, sungguh sangat keterlaluan jika di suatu daerah ada oknum yang berani menjual lahan TORA tersebut untuk kepentingan pribadi.
Belakangan ini, awak media mendapat informasi dari sejumlah masyarakat bahwasanya di daerah Kampung Koto Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau, ada sekelompok oknum yang diduga berani menjual lahan TORA yang ada di wilayah kampung tersebut, bahkan menurut informasi yang beredar, oknum yang menjual lahan TORA itu adalah aparat perangkat kampung setempat. Benarkah demikian?.
Guna memastikan kebenaran informasi terkait dugaan adanya oknum perangkat kampung yang berani menjual lahan TORA tersebut, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi penghulu Kampung Koto Ringin Harun untuk dimintai penjelasan. Dari keterangan yang disampaikan oleh penghulu Harun, dirinya berkilah bahwa lahan yang dijual itu tidak termasuk dalam kawasan lahan TORA.
“Itu lahan masyarakat Dusun II Sungai Niur dan tidak termasuk ke lokasi TORA, begitu penjelasan dari Kadus Dusun II. Untuk lebih jelasnya awak media bisa juga konfirmasi langsung dengan pak Kadus Dusun II,” jawab Penghulu Harun, Senin (16/05/2022) lalu, saat dikonfirmasi Infosiak.com via pesan whatsapp.
Apa yang disampaikan oleh Penghulu Harun itu berbeda dengan informasi yang beredar, berdasarkan informasi yang beredar, lahan yang disebut-sebut dijual itu merupakan lahan sisa kawasan TORA, yang pada beberapa tahun silam pernah diklaim oleh salah satu perusahaan, dimana luas lahan tersebut dikabarkan mencapai sekitar 30 hektar.
Saat ditanya terkait masalah surat menyurat atas lahan TORA yang diduga diperjual-belikan oleh sekelompok orang di Kampung Koto Ringin itu, penghulu Harun juga mengaku ikut meneken (menandatangani, red) nya.
“Yang saya teken Surat Keterangan Tanah (SKT) masyarakat iya, karena menurut Kadus Dusun II lahan yang dijual itu tidak masuk kawasan TORA,” tutup Penghulu Harun.
Sementara itu, Kadus Dusun II Sungai Niur Kampung Koto Ringin Jumaidi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, dirinya memaparkan bahwa lahan yang dijual tersebut merupakan lahan yang diklaim milik masyarakat.
“Iya, sesuai dengan yang disampaikan penghulu bahwa benar adanya, tapi perlu digarisbawahi bahwa yang menjual/dijual tersebut bukan atas nama perangkat kampung, tapi beberapa orang warga yang sudah mengklaim lahan tersebut sebelum adanya program TORA pada tahun 2012 silam. Untuk info lebih lanjut kami juga punya ketua yang sama-sama mengklaim lahan tersebut yaitu pak Mirwan,” terang Kadus Dusun II Sungai Niur Jumaidi.
Jumaidi juga menjelaskan riwayat singkat tentang lahan yang dijual itu, yakni pada tahun 2012 silam masih antara PT Arara Abadi lahan itu hutan rimba.
“Setelah kayu alamnya diambil, lalu lahan tersebut kami steking dan kami tanami dengan tanaman sawit dan tanaman lainnya. Lahan itu bukan HGU PT Arara Abadi dan bukan pula HGU PT Makarya Eka Guna (MEG), dan juga tidak termasuk ke dalam program TORA, Apalagi TORA sudah disertifikat semua, mana mungkin kami berani menjual lahan TORA,” tutup Jumaidi.
Laporan: Atok