Beranda POLITIK KPU dan Bawaslu Siak Tegaskan, Caleg Boleh Kampanye di Medsos, Ini Aturannya

KPU dan Bawaslu Siak Tegaskan, Caleg Boleh Kampanye di Medsos, Ini Aturannya

307

SIAK (Infosiak.com) – Seiring pesatnya kemajuan teknologi, saat ini hampir sebagian besar masyarakat merupakan bagian dari pengguna media sosial (facebook, red). Tak terlepas para peserta Pemilu 2019, baik para Calon Anggota Legislatif (Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), bahkan juga para kondidat calon presiden dan wakil presiden 2019.

Menanggapi soal adanya peserta Pemilu 2019 yang dinilai kerap menggunakan media sosial (facebook, red) sebagai sarana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menegaskan, bahwasanya kampanye di media sosial diperbolehkan, dengan catatan media sosial yang digunakan telah didaftarkan di KPU, dan bukan melalui akun pribadi yang tidak terdaftar.

“Kampanye di media sosial boleh, karena saat ini memang sudah masuk masa kampanye. Namun, bagi mereka peserta Pemilu (Caleg) yang berkampanye di media sosial, kami imbau agar mereka berkampanye menggunakan akun partai yang sudah didaftarkan di KPU, dan bukan lewat akun pribadi,” terang Komisioner KPU Siak Agus Hariyanto, Senin (15/10/2018) siang, kepada Infosiak.com.

Menyinggung soal sanksi terhadap para peserta Pemilu yang berkampanye menggunakan media sosial lewat akun pribadi, Komisioner KPU Siak itu menjelaskan, sejauh ini belum ada sanksi khusus yang diatur dalam PKPU. Namun, bagi peserta Pemilu sebenarnya saat ini dilarang melakukan kampanye lewat akun pribadi di media sosial.

Baca Juga:  Serangan Fajar Caleg di Perawang Mulai Terasa, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana hingga Pencoretan

“Soal Caleg kampanye di akun pribadi, itu bukan pelanggaran tapi larangan, dan sejauh ini memang belum ada sanksi terhadap hal itu. Dan untuk lebih jelasnya bisa dibaca di PKPU Nomor 23 pasal 35 tentang kampanye,” lanjut Agus Hariyanto.

Saat ditanya, apakah Caleg boleh memasang foto dirinya di akun pribadi media sosial, Komisioner KPU Siak itu dengan tegas mengatakan bahwasanya itu dibolehkan, asal tidak disertai dengan unsur-unsur yang berbau kampanye seperti ajakan/seruan untuk memilih calon tertentu.

“Kalau Caleg mau memasang nomor partai dan gambar partai, kami imbau mereka memasangnya di media sosial partai (akun partai yang sudah didaftarkan di KPU, red), jangan di akun pribadi. Namun kalau hanya sekedar pasang foto dirinya (Caleg, red) di akun pribadi itu dibolehkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Juprizal Calon DPD RI Dapil Riau Raih Dukungan Polling Tertinggi

Sesuai tahapan masa kampanye, KPU telah menetapkan masa kampanye di media elektronik dan media massa untuk para peserta Pemilu (Caleg, red) mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Sedangkan saat ini belum memasuki masa dibolehkannya Caleg kampanye dengan media elektronik tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani, melalui Komisioner Divisi Hukum Sriyanto juga mengatakan, para Caleg boleh melakukan aktivitas kampanye di media sosial (facebook, red), asalkan mereka tetap mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu, yakni dianjurkan melalui akun yang terdaftar di KPU.

“Untuk kampanye peserta Pemilu di media sosial, silahkan peserta Pemilu mendaftarkan akun-akun media sosial tersebut ke KPU, dan harus ditutup pada hari terakhir kampanye. Pendaftaran akun media sosial peserta Pemilu juga jelas diatur dalam PKPU,” terang Sriyanto, menjawab Infosiak.com.

Dijelaskannya juga, sedangkan adanya Caleg dari salahsatu peserta Pemilu yang memasang foto dan nomor partai di akun media sosial (facebook) pribadinya blum ada aturan yang melarang, namun demikian diminta lebih pada penggunaan akun yang sudah didaftarkan oleh Parpolnya dalam berkampanye di Medsos. dengan menggunakan akun-akun media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU diharapkan kampanye dapat berjalan dengan tertib, damai dan aman.

Baca Juga:  Ganggu Ketertiban Umum, Warga Tertibkan Sejumlah APK, Kinerja Panwascam Bungaraya Dipertanyakan

“Hingga saat ini, penggunaan foto dan nomor partai yg dipajang dalam medsos pribadi Caleg (akun-akun selain yang didaftarkan ke KPU) belum ada aturan yang menegaskan dilarang atau tidak. Hal yang harus diingat bahwa dalam penggunaan media sosial tentu harus memperhatikan hal-hal yang tidak memuat unsur pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE, sperti black campaign, hasutan/fitnah, berita hoaks,” sambung Sriyanto.

Iklan kampanye pada media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan hanya diperbolehkan mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 (selama 21 hari). Dan Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan dan pemantauan kampanye yang dilaksanakan di media sosial, agar kampanye Pemilu dapat berjalan dengan baik.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...