Beranda Pendidikan KPAI Minta Pemerintah Fasilitasi Hak Ujian Siswa yang Bermasalah

KPAI Minta Pemerintah Fasilitasi Hak Ujian Siswa yang Bermasalah

134

JAKARTA (Infosiak.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, wajib memfasilitasi hak anak-anak untuk mengikuti ujian sebagai bentuk pemenuhan hak-hak atas pendidikan.  

Begitu dikatakan, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dalam keterangan yang diterima RMOL, Minggu (31/3/2019).

“Apapun kesalahan peserta didik, sudah seharusnya anak-anak tersebut tetap diberi hak mengikuti ujian. Anak-anak pelaku pidana, yang berhadapan dengan hukum dan berada di LAPAS Anak saja tetap diberi kesempatan mengikuti UN dengan pengawalan pihak kepolisian,” tegas Retno.

Baca Juga:  Dihadapan Sekjen Kemendikbud RI, Plt Bupati Alfedri Sebut Siak Kekurangan 1.900 Guru PNS

KPAI mengingatkan, meski anak-anak yang dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin, hak atas pendidikan tetap harus dijamin sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak. 

“Hak anak mengikuti ujian tetap harus dipenuhi, namun terkait kelulusan yang bersangkutan merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan sebagaimana sudah ditentukan dalam peraturan perundangan dan kriteria kelulusan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kekurangan Lokal, Siswa SMAN 4 Tualang Siak Belajar Lesehan di Ruangan Sempit

Kriteria kelulusan terdiri atas empat hal yaitu, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti Ujian Nasional, dan lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

Perlu diketahui setelah UNBK jenjang SMK pada 25-28 Maret 2019, hari ini giliran pelaksanaan UNBK jenjang SMA yaitu pada 1, 2, 4, dan 8 April 2019.

Baca Juga:  Tak Kunjung Cair, IPMKS Desak Disdikbud Siak Segera Cairkan Beasiswa 2019

Sumber : Rmol
Editor : Afrijon