KISAH seorang nenek yang mengalami nasib yang tidak menyenangkan dalam hidupnya. Di usianya yang renta, nenek berumur 72 tahun terancam bui selama 2 tahun penjara.
Nenek renta ini mengalami nasib yang sungguh di luar dugaan. Di usianya yang sudah sangat renta itu harus mendapatkan tuntutan yang begitu berat.
Akibat mencuri pepaya, sang nenek yang bernama Sumiati tersebut akhirnya harus diproses secara hukum. Inilah konsekuensi yang harus dirasakan sang nenek karena kedapatan mencuri.
Berdasarkan keterangannya nenek bernama Sumiati mengakui perbuatannya. Nenek renta itu mengambil 3 buah pepaya tanpa ijin dan memasuki perkebunan milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.
Hal itu dilakukan si nenek karena terpaksa. Nenek Sumiati mengaku sedang kelaparan saat itu. Pasalnya sang nenek sudah hampir 5 hari tidak makan.
Sedangkan sang pemilik kebun tempat nenek Sumiati mengambil pepaya itu bersikeras memproses secara hukum nenek tersebut.
M. Syarif nama pemilik kebun tersebut mengaku memang sengaja melaporkan hal itu kepada polisi. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
Sebab pria itu mengaku sudah sering sekali kehilangan buah pepaya yang ada di perkebunan miliknya itu.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh nenek Sumiati itu pun telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan. Bahkan kabarnya pihak admin kabarmakkah.com telah mengonfirmasi pemilik kebun tersebut.
Kejadian yang menimpa sang nenek itu tampaknya membuat admin merasa iba. Sehingga melakukan penelusuran hingga ke rumah si nenek Sumiati dan menemui si pemilik kebun
Pertemuan admin dengan pihak pemilik perkebunan yang menuntut nenek Sumiati itu pun telah dilaksanakan. Admin kabarmakkah.com sendiri telah mengupayakan perdamaian untuk sang nenek.
Admin bersedia mengganti kerugian yang diderita Pak Syarif dan meminta bapak pemilik perkebunan tersebut mencabut tuntutannya kepada nenek Sumiati yang sudah renta itu
Sumber : Kabarmekkah