RENGAT (Publiknews) – Setelah PT Sumatera Makmur Lestari (SML) digugat atas pencemaran lingkungan dan sidang class action masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Kali ini giliran PT Sinar Widita Permata (SWP) yang berkedudukan di Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu digugat ke PN Rengat.
Namun berbeda perkara, dimana PT SWP bukan digugat perkara pencemaran lingkungan tetapi digugat akibat dugaan penyerobotan lahan dilakukan oleh perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit terhadap lahan milik warga yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah.
Tidak tanggung-tanggung, diduga lahan diserobot sekitar tahun 2009 lalu itu seluas lebih kurang 226 hektar disulap menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan pada lahan itu, sebelumnya sudah digarap oleh warga dan pernah mendapat bantuan Pemerintah Kabupaten Inhu.
“Gugatan terdaftar di PN Rengat dengan nomor 1/pdt/G/2017 tertanggal 4 Januari 2017,” ujar Ketua Kelompok Tani Raja Bertuah Mulyadi didampingi sejumlah pengurus dan kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Rabu (4/1).
Dijelaskannya, lahan warga yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah sudah digarap sejak tahun 2006 silam. Dalam perjalannya, pernah menerima bantuan Pemkab Inhu berupa bibit coklat dan sawit. Bahkan, bersamaan dengan bantuan itu disertakan dengan biaya tanam sebesar Rp30 juta.
Akibat banjir melanda dan bibit banyak yang mati, tanpa sepengetahuan dan seizin pengurus Koperasi Raja Bertuah, lahan tersebut sudah digarap oleh PT SWP.
Sudah beberapa kali dilakukan perundingan dengan pihak perusahaan serta sempat ditengahi oleh pemerintah, tetapi tidak kunjung ada kejelasan. “Makanya pengurus sepakat mengajukan gugatan,” sebutnya.
Hal ini dilakukan agar ada titik terang terhadap lahan warga. Bahkan lahan yang ada sangat pelu diperjuangkan dan merupakan lahan satu-satunya untuk anak-cucu warga setempat.
Adapun gugatan itu ditujukan diantaranya, tergugat pertama yakni PT SWP selaku penyerobot. Kemudian tergugat kedua yakni bupati Inhu akibat telah mengeluarkan izin usaha perkebunan budidaya kepada PT SWP diatas lahan hutan produksi konfeksi yang belum ada izin dari Menteri Kehutanan RI.
Selanjutnya, Koperasi Raja Bertuah juga menggugat Menteri Lingkunagn Hidup dan Menteri Kehutanan. Karena, kedua kementerian itu telah lalai melaksanakan tugas hingga hutan dibawah naungannya telah digarap tanpa izin.
“Untuk itu pengurus koperasi berharap putusan profesi majelis hakim dapat memerintahkan tergugat I menghentikan aktivitasnya diatas lahan dimaksud,” terangnya.
Sementara itu Manager PT SWP Hepy Irwandi mengaku belum mengetahui adanya gugatan yang diajukan Koperasi Raja Bertuah ke PN Rengat. Namun demikian atas gugatan tersebut, pihaknya siap mengikuti proses yang akan bergulir atas gugatan tersebut.
“Itu haknya dan pihak PT SWP siap untuk menghadapi gugatannya,” tandasnya.(put)