Beranda Siak Kejari Siak Tetapkan Kepala BPBD Tersangka, Ini Kasusnya

Kejari Siak Tetapkan Kepala BPBD Tersangka, Ini Kasusnya

164
Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

SIAK (INFOSIAK.COM) – Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana. Selanjutnya Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan, penanggulangan bencana bertujuan untuk Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Bahwa untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Siak maka dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak untuk Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh  khususnya di daerah Kabupaten Siak.

Bahwa setelah melalui serangkaian proses penyidikan tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti  tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Pada tahun anggaran 2022 saudara KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak dan Pengguna Anggaran periode Maret 2022 s/d sekarang melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Sikapi Banjir di Benhul, Penghulu dan Dinas PU Siak Tinjau Kanal-kanal dan Parit

Bahwa atas dasar tersebut dan setelah dilakukan ekspose perkara, tim penyidik menetapkan saudara KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak periode Maret 2022 s/d sekarang sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa adapun Modus Operandi dari tersangka yaitu :
1. Bahwa saudara KHD selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab.Siak/ Pengguna Anggaran mengarahkan Saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi saudara KHD.

Bahwa Sdr. KHD mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara  Inspektorat Kabupaten Siak tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1.109.844.681.39.- (satu miliar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah tiga puluh sembilan sen).

Bahwa selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD selama 20 (dua puluh) hari dipolres siak sejak hari ini tanggal 17 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024 karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Kejari Siak Edukasi Kesehatan Gigi untuk Para Siswa SD

Bahwa tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan dalam perkara ini.

Kejaksaan Negeri Siak akan terus berkomitmen dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dasar tersebut kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.

Bahwa Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 menjadi fokus kami karena seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

SUMBER: Rilis Kejari Siak

loading...