SIAK (Infosiak.com) – Dalam sepuluh hari terakhir kasus positif Covid-19 kian melonjak di Kabupaten Siak. Sudah 2.891 orang terkonfirmasi Covid-19 per 15 April. Bahkan sejak tiga pekan terakhir Siak masuk dalam zona kuning.
Melihat kondisi itu, Bupati Siak Alfedri meminta kepada semua Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 kepada penghulu, lurah dan camat setiap harinya.
“Kami meminta kepada seluruh camat, untuk disampaikan kepada seluruh penghulu, agar segera menyampaikan jumlah kasus positif Covid-19 di setiap kampung, dimulai dari setiap RT,” kata Alfedri, Jumat (16/4/2021).
Alfedri mengatakan akhir-akhir ini jumlah yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Siak bisa mencapai 29 orang per harinya.
Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat evaluasi agar bisa menekan angka penularan. Apalagi saat ini hampir di seluruh kampung se-Kabupaten Siak sudah terpapar Covid-19.
“Untuk saat ini, kecamatan yang memiliki jumlah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak paling tinggi adalah Kecamatan Tualang 1112 kasus, Kecamatan Siak 412 kasus dan Kecamatan Dayun 229 kasus,” urainya.
Alfedri juga menyampaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Di dalam intruksi ini, ada beberapa kriteria dan zona dalam suatu RT di suatu kampung, yakni Zona Hijau, tidak adanya jumlah kasus positif di dalam RT tersebut. Zona Kuning, adanya jumlah kasus positif sebanyak 1-2 kasus dalam seminggu di RT tersebut. untuk Zona Oranye, adanya jumlah kasus positif sebanyak 2-5 kasus dalam waktu seminggu di RT tersebut. Untuk Zona merah, adanya jumlah kasus positif sebanyak lebih dari 5 kasus dalam waktu seminggu di RT tersebut,” jelasnya.
Sumber : Cakaplah
Editor : Redaksi