SIAK (Infosiak.com) – Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di lingkungan rumah sakit, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an Siak mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada seluruh karyawan untuk melakukan tes urine menjelang diterbitkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja tahun 2020 mendatang.
Sebagaimana ditegaskan oleh Direktur RSUD Tengku Rafi’an Siak dr H Benny Chairuddin Sp.An, M.Kes, Jum’at (20/12/2019) sore, kepada Infosiak.com.
“Iya, seluruh karyawan baik tenaga honorer maupun PTT yang ada di lingkungan RSUD Tengku Rafi’an Siak diwajibkan untuk melakukan tes urine. Kebijakan ini kita terapkan guna mendukung program Bupati Siak untuk bebas Narkoba bagi masyarakat dan segenap tenaga kerja (karyawan, red) di pemerintah kabupaten Siak ini,” tegas dr Benny.
Lebih lanjut dr Benny mengatakan, saat ini peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Siak sudah dirasakan mulai meningkat dan perlu diwaspadai. Oleh sebab itu, selaku instansi pemerintah yang menangani masalah kesehatan, sudah barang tentu seluruh petugas di RSUD Tengku Rafi’an diwajibkan untuk benar-benar terhindar dari pengaruh Narkoba.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon