Beranda EKONOMI Harga TBS Sawit tak Kunjung Naik, Mendag Ultimatum Perusahaan Sawit Percepat Exspor...

Harga TBS Sawit tak Kunjung Naik, Mendag Ultimatum Perusahaan Sawit Percepat Exspor CPO

1596

EKONOMI (Infosiak.com) – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru untuk mempercepat ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan produk turunannya. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Juli 2022.

Ketentuan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor. Ditetapkan pada 7 Juni 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Juni 2022.

Baca Juga:  Pekan Ini Harga TBS Sawit di Riau Turun

Pasal 2 Permendag tersebut menetapkan, program percepatan diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean, pengeluaran barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean, dan berlaku untuk semua eksportir. Yaitu untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

“Atas ekspor barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan bea keluar (BK) dalam rangka Program Percepatan. Dan
tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 4 Permendag 38/2022 dikutip Kamis (09/06/2022).

Baca Juga:  Usai Larangan Exspor CPO Dicabut, Pekan Ini Harga TBS Sawit Riau Turun Tipis

Besaran BK dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sementara pada pasal 3 disebutkan, program ini dilakukan dengan ketentuan alokasi ekspor 1 juta ton, dimana untuk masing-masing eksportir peserta Program Pecepatan minimal 10 ton dan kelipatannya.

“Penambahan alokasi Ekspor Program Percepatan dapat ditetapkan dalam hal jumlah permohonan alokasi ekspor melebihi 1 juta ton,” begitu bunyi pasal 3 ayat (1) huruf c.

Baca Juga:  MPKS Kecam PT DSI Hanya Kantongi Izin Kadaluwarsa

Sebelumnya, petani sawit mengeluhkan masih anjloknya harga tandan buah sawit akibat belum berjalannya ekspor. Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut aturan larangan ekspor sementara mulai 23 Mei 2022. Tangki-tangki dilaporkan penuh sehingga pembelian sawit petani tersendat.

Laporan: Atok
Sumber: CNBC Indonesia

loading...