SIAK (Infosiak.com) – Wartawan kabupaten Siak Irvan Z resmi melaporkan dugaan ancaman dan pencemaran nama baik yang dialaminya saat bertugas di Perawang kecamatan Tualang ke Polres Siak, Rabu (9/1/2019).
Irvan yang mendatangi Markas Polres Siak di kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau, Rabu pagi, didampingi pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani diruang kerjanya.
“Kita sekarang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anggota PWI Siak, ke Polres Siak,” ujar Plt Ketua PWI Siak Soleman Sihotang.
Lanjut Soleman, dengan pelaporan itu adalah bentuk keseriusan PWI terhadap masalah anggota yang mendapatkan ancaman dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau ada pihak yang merasakan di rugikan terhadap berita yang dinaikan wartawan, ada jalurnya sesuai undang-undang yang berlaku, jelas setiap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya berdasarkan undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999,” kata Soleman.
Dikatakan Soleman, kejadian yang serupa jangan sampai terulang kembali, dan PWI Siak sangat mengecam dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami salah satu anggota.
Sebelumnya diketahui Irvan Z yang merupakan wartawan bertugas peliputan di Kabupaten Siak, Riau merasa mendapatkan ancaman melalaui telepon genggam miliknya. Usai mencaci maki awak media, Ia kembali melontarkan kalimat yang dinilai bernada ancaman.
Kuat dugaan nada keras yang dilontarkan LHT lantaran tidak terima pengerjaan yang dilaksanakan perusahaan tempat LHT bernaung itu diberitakan beberapa waktu lalu.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon