PEKANBARU (Infosiak.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Masyarakat, Aparatur Pemerintah Desa dan Aparatur PPID se-Kabupaten Siak, Rabu (07/04/2021) siang, bertempat di Hotel Furaya Pekanbaru.
Kegiatan ini berlangsung Dua hari dimulai dari tanggal 7-8 April 2021, dengan mengusung tema “Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri Yang Transparan Berbasis Teknologi”.
Prinsip keterbukaan informasi publik dinilai menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Arfan mengatakan, salah satu bentuk kewajiban badan publik untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik yakni menyediakan sarana, prasarana, atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kegiatan yang kita lakukan hari ini merupakan upaya untuk mengimplementasikan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkup masyarakat, aparatur pemerintah desa dan aparatur PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan menyebutkan keterbukaan informasi publik harus sampai ke tingkat desa.
“Tentu tak hanya kepala desa saja, mulai dari tingkat dinas dilingkungan provinsi baik seluruh badan publik dilingkungan provinsi termasuk kepala desa, karena desa merupakan bagian program strategis nasional yang memang harus kita kawal,” terang Zufra.
Melalui kegiatan Implentasi UU Ketebukaan Informasi Publik, Zufra berharap keterbukaan informasi di seluruh badan publik dapat terlaksana dengan baik guna memenuhi hak atas informasi. Selain itu, seluruh badan publik dituntut harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi.
“Jika kita bekerja dengan benar tidak perlu takut untuk transparan,” tutupnya.
Salah seorang penghulu yang hadir mengatakan praktik keterbukaan informasi telah dijalankan oleh hampir seluruh kampung di Kabupaten Siak. Pemerintah kampung/desa memajang baliho laporan pertanggungjawaban APBKampung yang bisa dilihat oleh warganya.
Kata dia, banyak juga kampung yang telah memiliki wbsite dan akun media sosial, yang memuat berbagai informasi tentang aktivitas yang dilakukan. Meskipun masih belum maksimal, tapi tentu saja upaya ini harus diapresiasi.
“Sejauh ini, kami sudah melaksanakan/menyampaikan informasi keterbukaan publik melalui Papan Informasi APBKAM, baik itu pendapatan dan realisasi pertahun,” jelasnya.
Laporan: Atok
Sumber: Rilis Humas