SIAK (Infosiak.com) – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak membacakan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan tandan buah segar kelapa sawit melalui pihak ketiga tahun 2011 hingga 2012 dengan terdakwa atas nama Suharno dan Edi Sukaria, Rabu (26/07/2023) siang, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi ahli serta telah dipertunjukkan barang bukti dalam persidangan.
Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, yaitu terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan Direksi dan tanpa sepengetahuan Direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno baik selaku pribadi dan selaku Direktur CV Somad untuk bekerjasama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan.
Selain itu juga tanpa dokumen proposal pengajuan kerjasama dan tanpa mekanisme jaminan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak c.q PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449. Penuntut umum menuntut terdakwa Suharno melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.
Dengn tuntutan :
pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1.804.020.770 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 (empat) tahun penjara.
Untuk terdakwa Edi Sukaria, penuntut umum menuntut terdakwa melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.
Dengan tuntutan :
Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak 350juta subsidair 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uanh pengganti sebesar Rp. 107.129.679 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 (empat) tahun penjara.
Bahwa dari tahap penyidikan sampai dengan dibacakanya tuntutan para terdakwa sama sekali tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
PT Siak Prima Nusalima adalah merupakan perusahaan yang pendirianya diprakarsai oleh Pemda Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kemudian dituangkan dalam MoU tentang kerjasama usaha melakukan investasi dalam bidang usaha produksi dan distribusi bahan hasil perkebunan dengan mendirikan dan mengoperasikan perusahaan patungan bernama PT Siak Prima Nusalima.
Modal untuk mendirikan PT Siak Prima Nusalima sebesar Rp20 miliar yang berasal dari Pemerintah Daerah melalui Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak sebesar Rp15 miliar, PTPN V sebesar Rp3 miliar dan ITB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp2 miliar.
Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak




