Beranda NASIONAL BKN Tegaskan, Pemda Wajib Umumkan Hasil Pendataan Honorer ke Publik

BKN Tegaskan, Pemda Wajib Umumkan Hasil Pendataan Honorer ke Publik

59

NASIONAL (Infosiak.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 pada Oktober mendatang.

Selain Pemda, intansi pemerintah pusat juga diwajibkan mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 ke publik.

Saat ini, instansi pusat maupun instansi daerah sedang fokus melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan harus selesai paling lambat 30 September.

“Per 30 September, akan menjadi pra finalisasi,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat sosialisasi pendataan non ASN pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Menurut Suharmen, hasil pendataan non ASN diumumkan kepada publik melalui kanal masing-masing instansi.

“Wajib mengumumkan siapa saja orang-orang yang tercatat sebagai tenaga non ASN kepada publik,” tambah Suharmen.

Baca Juga:  Laskar Muda Melayu Riau Taja Dialog Kebudayaan

Menurutnya, pengumuman hasil pendataan honorer dilakukan sebagai bentuk uji publik dan transparansi data kepada masyarakat.

“Ini penting supaya menghindari bahwa jangan ada orang nanti yang ‘oh ternyata si A itu bukan tenaga non ASN, kenapa kok dia dicatatkan di situ’. Jadi publik bisa mengontrol,” beber Suharmen.

Selain itu, pengumuman hasil pendataan non ASN juga bertujuan untuk menyelamatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan adanya uji publik, kata dia, PPK bisa mendapatkan masukan dari masyarakat, apakah data honorer sudah sesuai dan tidak ada data siluman.

“Itu juga sekaligus menyelamatkan PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak, PPK sudah mendapatkan masukan dari publik, dari masyarakat,” kata Suharmen.

Baca Juga:  Jokowi Siapkan 10 Triliun Untuk Pengangguran, Segini Gaji Perbulan

Selama uji publik, masyarakat boleh mengoreksi data dan memberikan masukan kepada instansi terkait.

“Itu waktunya kami berikan selama 10 hari agar masyarakat bisa melakukan koreksi,” jelas Suharmen.

Jika ada perubahan saat uji publik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa menyurat ke BKN untuk melakukan perbaikan data di aplikasi pendataan honorer.

“Setelah ada koreksi dari masyarakat, baru kemudian bapak/ibu menyampaikan kepada kami untuk membuka kembali sistem, updating sesuai dengan masukan dari masyarakat,” imbuhnya.

Jika semua sudah selesai, instansi mengunggah SPTJM sebagai bentuk pertanggungjawaban PPK terhadap hasil pendataan non ASN yang disampaikan kepada BKN.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera Ingatkan Pemerintah: Jangan Remehkan Tenaga Honorer

Menurut Suharmen, SPTJM diunggah di aplikasi pendataan non ASN oleh admin instansi.

“SPTJM ini bertanggung jawab, baik terhadap administrasi maupun terhadap hukum apabila kami menemukan data-data yang sebenarnya adalah data-data siluman,” tegas Suharmen.

Dijelaskan Suharmen, honorer yang belum terdata memiliki kesempatan untuk didata saat uji publik, sehingga tidak ada yang merasa terzalimi.

“Ini mekanisme yang harus dilakukan bersama-sama agar transparansi terhadap data non ASN bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

“Dan tidak ada orang-orang yang kemudian dizalimi, dalam arti yang bersangkutan sebenarnya tenaga non ASN, tetapi karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka datanya tidak masuk. Ia digantikan oleh orang yang tidak pernah menjadi tenaga honorer,” tandas Suharmen.

Laporan: Atok
Sumber: PSC