NASIONAL (Infosiak.com) – MenPAN-RB telah menetapkan 32 Jabatan Fungsional kesehatan berpeluang menjadi PPPK 2022, salah satunya Jabatan Fungsional perawat honorer.
Melalui KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 terdapat 187 Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK 2022, di antaranya perawat dan tenaga kesehatan honorer lainnya.
Jabatan Fungsional PPPK 2022, khususnya dari rumpun kesehatan dapat diisi oleh 32 tenaga kesehatan (Nakes) dari honorer, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di instansi kesehatan milik pemerintah.
Adapun formasi PPPK non-guru, khususnya tenaga kesehatan honorer yang dapat mengisi Jabatan Fungsional PPPK 2022 adalah sebanyak 255.249 dari pemerintah daerah, sedangkan dari pemerintah pusat hanya 7.000 saja.
Formasi PPPK non-guru, khususnya tenaga kesehatan sebelumnya telah dipaparkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pemetaan Tenaga Non-ASN di Provinsi Jawa Timur pada 22 Agustus 2022 serta telah tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 264 Tahun 2022.
Lantas siapa saja 32 tenaga kesehatan honorer yang berpeluang menjadi PPPK 2022 untuk mengisi Jabatan Fungsional kesehatan?
Mengacu pada KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022, di antara 187 Jabatan Fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK 2022 terdapat 32 jabatan yang masuk ke dalam rumpun kesehatan, antara lain:
1. Administrator Kesehatan.
2. Apoteker.
3. Asisten Apoteker.
4. Asisten Konselor Adiksi.
5. Asisten Penata Anestesi.
6. Bidan.
7. Dokter.
8. Dokter Gigi.
9. Dokter Pendidik Klinis.
10. Epidemiolog Kesehatan.
11. Entomolog Kesehatan.
12. Fisioterapis.
13. Fisikawan Medis.
14. Konselor Adiksi.
15. Nutrisionis.
16. Okupasi Terapis.
17. Ortotis Prostetis.
18. Pembimbing Kesehatan Kerja.
19. Penata Anestesi.
20. Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
21. Perawat.
22. Perekam Medis.
23. Pranata Laboratorium Kesehatan.
24. Psikolog Klinis.
25. Radiografer.
26. Refraksionis Optisien.
27. Sanitarian.
28. Teknisi Elektromedis.
29. Teknisi Gigi.
30. Teknisi Transfusi Darah.
31. Terapis Gigi dan Mulut.
32. Terapis Wicara.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 69, Jabatan Fungsional terdiri atas:
1. JF keahlian (ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama)
a. JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
b. JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
c. JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
d. JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
2. JF keterampilan (penyelia, mahir, terampil, dan pemula)
a. JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b. JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
c. JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
d. JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 4, kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagai berikut:
a) Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b) Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c) Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d) Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e) Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
f) Bukan jabatan yang menurut ketentuan UU, PP, dan Perpres harus diisi oleh PNS.
Demikian informasi 32 Jabatan Fungsional kesehatan yang berpeluang menjadi PPPK 2022 di antaranya perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang berstatus honorer, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di instansi kesehatan milik pemerintah.
Laporan: Atok
Sumber: AB.Com