POLITIK (Infosiak.com) – Dalam menentukan perolehan kursi DPR dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan sistem/metode yang disebut Sainte Lague.
Di Indonesia sendiri, metode ini sudah mulai diterapkan pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Penggunaan metode Sainte-Laguë dalam sistem pembagian kursi Pileg bertujuan untuk menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.
Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap suara pemilih dapat tercermin dengan adil dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen.
Terkait penggunaan metode Sainte Lague yang diterapkan oleh KPU RI itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal dan Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha, membenarkan bahwasanya metode Sainte Lague masih akan tetap digunakan untuk menentukan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Siak pada Pileg tahun 2024 ini.
“Iya, pada Pileg tahun 2024 ini sistem/metode yang digunakan untuk menentukan perolehan kursi DPRD Kabupaten Siak masih menggunakan metode Sainte Lague,” jelas Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH, Jum’at (16/02/2024) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang Pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.
Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Berikut Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Dilansir dari berbagai sumber, langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah.
Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.
Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.
Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:
1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.
2. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.
3. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
4. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
5. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.
6. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.
7. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Berikut contoh cara menghitung kursi apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 4 kursi.
1. Partai A mendapat total 24.000 suara.
2. Partai B mendapat 15.000 suara.
3. Partai C mendapat 9.000 suara.
4. Partai D mendapat 6.000 suara.
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000//1 = 6.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000//1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000//1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 6.000//1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
Laporan: Atok
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber