SIAK (Infosiak.com) – Meskipun sejumlah tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak sempat mengalami penundaan akibat kasus Covid-19, namun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan, red) pada tanggal 11 November 2021 mendatang.
Penetapan waktu/tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilpeng serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak itu, berdasarkan keputusan Bupati Siak nomor 543/HK/KPTS/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 Tentang Perubahan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak di Kabupaten Siak Tahun 2021.
Berikut sejumlah tahapan Pilpeng serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak sesuai lampiran surat keputusan Bupati Siak:
– Tanggal 11 Oktober 2021:
Penetapan bakal calon (Balon) menjadi calon penghulu dan pencabutan nomor urut serta pengaturan tatacara kampanye.
– Tanggal 12 hingga 15 Oktober 2021:
Pengumuman calon penghulu melalui media massa dan atau di papan pengumuman yang letaknya sangat strategis dan mudah dilihat/diketahui publik.
– Tanggal 15 hingga 20 Oktober 2021:
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
– Tanggal 5 hingga 7 November 2021:
Masa kampanye bagi para calon penghulu.
– Tanggal 8 hingga 10 November 2021:
Masa tenang & pendistribusian logistik.
– Tanggal 11 November 2021 (hari Kamis):
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak.
– Tanggal 12 hingga 13 November 2021:
Masa sanggah/keberatan bagi calon penghulu.
– Tanggal 15 hingga 19 November 2021:
Pelaporan hasil pemilihan penghulu dari Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) meneruskan ke Camat.
– Tanggal 22 November hingga 10 Desember 2021:
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
– Tanggal 13 – 17 Desember 2021:
Pelantikan penghulu terpilih hasil Pilpeng serentak 2021 di Kabupaten Siak.
Laporan: Atok