Beranda Tekno Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Tak Boleh Lagi Gunakan Android, Pemprov...

Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Tak Boleh Lagi Gunakan Android, Pemprov Riau Siapkan Surat Edaran

325

PEKANBARUĀ (Infosiak.com) – Sepanjang tahun 2019, sebanyak 39 kasus kekerasan menimpa anak-anak dan perempuan di Provinsi Riau.

“Itu kasus dari awal Januari sampai hari ini. Ini yang membuat kita sangat prihatin,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provinsi Riau, Hidayati Effiza dilansir Gatra.com, Jumat (5/7/2019).

Yati merinci, dari angka tadi, kekerasan seksual pada anak berada pada posisi pertama menyusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kejahatan lainnya.

“Data ini kita dapat dari aduan dan laporan yang masuk ke call center. Belum termasuk aduan yang disampaikan melalui pihak kepolisian ataupun lembaga lainnya,” rinci Yati.

Baca Juga:  Tahun Depan Aplikasi Whatsapp Bisa Kirim Uang

Setelah mendapat laporan kata Yati, tim langsung mendampingi korban. “Ini kita lakukan sebagai pemulihan pasca-kekerasan yang dialami,” jelasnya.

Selain itu, untuk terus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya telah menghimbau seluruh Kabupaten/Kota untuk membentuk Pengurus Program Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

Baca Juga:  Puluhan Aplikasi Kamera Ini Ternyata Mencuri Data Pemakai

Tugasnya adalah koordinasi eksternal dalam mengembangkan jaringan komunikasi dan koordinasi terkait upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan secara terpadu pada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Alhamdulillah di semua Kabupaten/Kota P2TP2 sudah terbentuk. Dan kita juga sudah memberikan sosialisasi dan pembelajaran terkait SDM supaya mereka memiliki keterampilan menangani kasus kekerasan,” ujarnya.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah membuat surat edaran mengenai larangan bagi anak-anak (17 tahun ke bawah) menggunakan smartphone berbasis Android.

Baca Juga:  Siap-siap, Pemerintah akan Berlakukan Pembatasan Media Sosial Jilid II

Menurutnya, surat edaran yang akan langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau, Syamsuar itu saat ini masih berproses untuk mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

“Saya sudah siapkan surat edarannya dan saat ini masih berproses. Harapannya secepatnya dapat di terapkan di seluruh Kabupaten dan Kota di Riau,” ucapnya.

Alasan pelarangan ini kata Yati lantaran Smartphone sebagai salah satu pemicu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sumber : Gatra
Editor : Afrijon

loading...