SIAK (Infosiak.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat dengar pendapat (hearing, red) bersama sejumlah tokoh masyarakat Kampung Langkai dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (30/01/2020) pagi.
Hearing yang digelar oleh DPRD Siak tersebut, membahas soal tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Penghulu Kampung Langkai berinisial SG pada beberapa hari lalu. Dimana, pada kasus asusila yang menyeret nama Penghulu Kampung Langkai itu, warga mendesak agar oknum penghulu yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
Selain dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Siak, hearing yang berlangsung selama sekitar Dua jam tersebut juga dihadiri Asisten I Setdakab Siak L Budi Yuwono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak Yurnalis Basri, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jhon Efendi, Bapekam Langkai, serta puluhan tokoh masyarakat Kampung Langkai.
Usai hearing, anggota Komisi III DPRD Siak Muhtarom S.Ag, yang juga merupakan tokoh masyarakat Kampung Langkai menuturkan, dalam hal menyikapi kasus asusila yang menyeret nama Penghulu Kampung Langkai itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
“Bahwa terkait kasus ini, kita menyerahkan kepada Pemerintah untuk melakukan investigasi di lapangan. Dan kepada masyarakat kami mengimbau untuk menjaga ketenangan dan kedamaian, sehingga di masyarakat tidak terjadi perpecahan,” papar Muhtarom.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kampung Langkai lainnya yakni Sugeng Purwadi juga menyebutkan, sebelum dilakukannya hearing oleh DPRD Siak, pada beberapa hari lalu masyarakat Kampung Langkai juga sudah mengadukan persoalan asusila ini ke pihak kecamatan, termasuk juga menggelar rapat bersama Camat, Bhabinkamtibmas, dan unsur lainnya di Aula Kantor Penghulu setempat.
“Atas kejadian dugaan kasus asusila ini, kemarin juga sudah ada rapat antara masyarakat dengan pihak kecamatan, yang intinya masyarakat meminta agar penghulu segera mengundurkan diri atau diberhentikan (dipecat, red) secara tidak hormat,” ujar Sugeng Purwadi, kepada Infosiak.com.
Sementara itu, Kepala DPMK Siak Yurnalis Basri M.Si, yang juga turut hadir di acara hearing tersebut menegaskan bahwasanya Pemkab Siak tidak akan tinggal diam terhadap permasalahan yang terjadi di Kampung Langkai Kecamatan Siak yang telah melibatkan oknum penghulu.
“Pemerintah Kabupaten Siak terutama Pak Bupati tidak tinggal diam terhadap hal ini. Bupati telah perintahkan Inspektorat Kabupaten Siak untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Penghulu Langkai. Kita tunggu hasil Riksus Inspektorat. Masyarakat supaya tetap menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, tentram dan tertib di tengah masyarakat. Percayakan kepada Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Yurnalis.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kabag Hukum Setdakab Siak Jhon Efendi SH MH, dirinya menegaskan bahwasanya Pemkab Siak akan mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku dalam menyelesaikan kasus asusila oknum Penghulu Kampung Langkai tersebut.
“Kita mengikuti aturan yang berlaku, danĀ Pemerintah juga menyadari keinginan masyarakat atas kasus yang terjadi di Kampung Langkai, oleh sebab itu kami minta masyarakat untuk bisa menahan diri,” tegas Jhon Efendi.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon




