SIAK (Infosiak.com) – Meningkatkan potensi sumber daya pajak yang bisa diperoleh dari beberapa bidang usaha, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak memasang aplikasi di mesin kasir (tapping box) tempat usaha yang ada di Kabupaten Siak. Untuk tahap awal ini terdapat 61 unit perangkat yang akan dipasang di tempat usaha yang sudah dihubungi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Yan Pranajaya saat lounching pemasangan Tapping Box di Queen Star Water Park Siak, Selasa (3/8/2019).
“Kita dibantu pihak Bank riaukepri, dalam pengadaan perangkat Tapping box, yang kita pasang di objek pajak, tempat hiburan, restoran dan rumah makan, serta Hotel/penginapan,” jelas Yan Pranajaya.
Lounching yang dihadiri sejumlah pihak terkait, Kepala Cabang BRK Siak, Indra Gunawan, Kasatpol PP Siak Kaharuddin, dan sejumlah instansi terkait.
“Untuk awal ini pemasangan masih dipusatkan di beberapa kecamatan potensial, seperti Siak, Tualang, Kandis, Minas, Lubuk Dalam, Sungai Apit, Bungaraya, Mempura. Dan sasarannya adalah usaha potensial yang ada di Kabupaten Siak,” lanjutnya.
Disebutkannya, pemasangan “tapping box” ataupun “mobile pos” bagi usaha yang belum memiliki mesin cash register, beracuan dari Perbup Nomor 95/2019 tentang sistem online pajak daerah, yang tujuan akhirnya adalah pengembangan e-goverment di Kabupaten Siak.
Dengan sistem online pajak ini diharapkan adanya transparansi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah, data transaksi usaha wajib Pajak, pelaporan pajak oleh wajib pajak ke Pemda.
“Sistem online juga diharapkan adanya percepatan penyampaian data dan informasi pajak serta terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan Perda dengan optimalisasi pungutan pajak,” lanjut Yan Prana.
Dalam penerapannya, aplikasi yang dipasang secara otomatis akan membebankan pajak bagi setiap transaksi usaha yang diambil dari konsumen. Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari total setiap transaksi.
Kasubid Pemeriksaan, Keberatan dan Per UU BKD Siak, Mursiddik menyebutkan bahwa untuk kegiatan lounching hari pertama, setidaknya ada tiga tempat usaha yang dipasang tapping box, diantaranya restoran dan permainan air, Queen Star Water Park Siak milik Nyonya Rosnelli, Hotel Harmoni 21 milik Johny Kho, dan Kedai Kopi Prona milik Apeng.
“Ketiga usaha ini di Kecamatan Siak, dan kita memang akan melibatkan perangkat daerah yang ada, camat, Lurah dan Penghulu, serta berupaya maksimal menghubungi setiap pemilik usaha tersebut, untuk berperan aktif dalam penerapan pajak online ini,” ujar Mursiddik.
Untuk selanjutnya, dalam tahap awal ini ditahun 2019 yang menyisakan waktu sekitar empat bulan, 61 unit perangkat pajak online yang terintegrasi dengan cash register (billing transaksi) dapat terpasang. Dan bukan tidak mungkin akan ada lagi tambahan perangkat untuk bisa menjangkau semua usaha sejenis.
“Mempertimbangkan unsur keadilan penerapannya terhadap pengusaha ini, sementara ini kita konsentrasikan dahulu di kota Siak. Karena beberapa masukan juga sudah kita terima dari setiap usaha yang kita hubungi, siap menerapkan secara maksimal jika semua usaha terkait diterapkan pula,” lanjutnya.
Laporan : Ali
Editor : Afrijon