Beranda Uncategorized Gubernur Riau Minta Dana Desa Rp 200 Juta dari Provinsi Untuk BUMKam

Gubernur Riau Minta Dana Desa Rp 200 Juta dari Provinsi Untuk BUMKam

133

PEKANBARU (Infosiak.com) – Pemerintah provinsi Riau akan memprioritaskan dana bantuan desa Rp200 juta di APBD perubahan. Dana tersebut untuk pengembangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) atau BUMDes.

Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dilansir laman Cakaplah usai pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Riau, di Furaya Hotel Pekanbaru, Jumat (29/3/2019).

Syamsuar melihat saat ini banyak desa di provinsi Riau yang tidak memiliki BUMKam. Padahal BUMKam ini bagian usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk simpan pinjam bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha. 

“Sekarang banyak desa yang tak memiliki BUMKam. Kami mendapat masukan dari pendamping desa banyak juga kepala desa masih memprioritaskan dana desa untuk infrastruktur. Mereka belum mau mengalokasikan dana desa yang diberikan APBD untuk BUMKam,” katanya.

Karena itu, mantan Bupati Siak dua periode ini menyatakan kalau Pemprov Riau sudah mengalokasikan anggaran dana desa Rp200 juta harus digunakan untuk BUMKam. Supaya semua desa di Riau memiliki BUMKam. 

Baca Juga:  Murid TK dan SMA di Tualang Ikuti Perlombaan CSR PT Indah Kiat Perawang

“Kita harapkan dana desa (Rp200 juta) itu bisa dimanfaatkan untuk BUMKam, agar semua desa di Riau ini memiliki BUMKam. Sehingga kedepan jangan ada lagi di desa ini ada BUMKam, dan di desa lain tidak. Harapan saya kedepan ada keseteraan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemkab Siak Bakal Kirim 100 Pelajar ke STEI Tazkia Bogor

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Syarifuddin AR mengatakan, sesuai arahan gubernur, bantuan dana desa Rp200 juta itu akan diprioritas untuk BUMKam. 

“Dana desa Rp200 itu kan bantuan khusus pak Gubernur Riau dalam rangka menunaikan janjinya kepada desa. Kalau bantuan khusus tentu tidak boleh lari dari peruntukannya yang nanti diatur dalam peraturan gubernur (Pergub),” terangnya.

Sumber : Cakaplah
Editor : Afrijon

loading...