Beranda DPRD Siak Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung

Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung

112

SIAK (Infosiak.com) – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus A) menggelar rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kampung, Senin (19/11/2018) siang, bertempat di Gedung Panglima Ghimbam.

Adapun materi utama yang dibahas oleh Pansus A pada rapat tersebut antara lain adalah mengenai:

Baca Juga:  Minta Tambahan Kuota LPG, DPRD Siak Datangi Kantor Pertamina

– Pembahasan Ranperda Kabupaten Siak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.

– Ranperda Kabupaten Siak tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian penghulu.

– Ranperda Kabupaten Siak tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).

Baca Juga:  VIDEO: Ditanya Upah Dibawah UMK, Ini Tanggapan Tengku Muhamad Dewan Terpilih Asal Perawang

Berikut susunan nama-nama 13 Anggota DPRD Siak yang tergabung dalam Pansus A.
1. Sutarno.
2. Androy Aderianda.
3. Hasmar.
4. Gustimar.
5. Miduk Gurning.
6. Paramananda Pakpahan.
7. Darmadi.
8. Hohen Saragih.
9. Agustiawarman.
10. Muhammad Arum.
11. Sugiyanto.
12. Zulfaini.
13. Muslim.

Baca Juga:  Dikabarkan Nyebrang ke Partai Lain, Sujarwo SM: tak Mungkin Saya Khianati PAN

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon