SIAK (Infosiak.com) – Segenap anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mendatangi Kantor PT Pertamina (Persero) Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (11/07/2019) siang.
Kedatangan anggota Komisi II DPRD Siak bersama Kepala Disdagperin Siak H Wan Ibrahim ST MT ke Kantor Pertamina tersebut, berkenaan dengan upaya DPRD Siak dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran tabung gas LPG 3 Kilogram. Sebagaimana dikemukakan oleh anggota Komisi II DPRD Siak Sujarwo, saat dikonfirmasi Infosiak.com via seluler.
“Selama ini kerap kami dengar keluhan masyarakat terkait seringnya terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram. Oleh sebab itu, kami selaku “Wakil Rakyat” berusaha untuk meminta tambahan kuota tabung gas LPG 3 Kilogram tersebut kepada pihak PT Pertamina, yakni 3.900.000 tabung dengan kapasitas 11,700 ton,” papar Sujarwo.
Dikatakannya juga, kepada pihak PT Pertama, Komisi II DPRD Siak mengharapkan penambahan kuota tabung gas LPG 3 kilogram itu agar tidak terjadi lagi kekurangan alias kelangkaan di tengah masyarakat.
“Kita juga akan terus melakukan pengawasan dalam pendistribusiannya, agar yang menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram ini benar-benar masyarakat yang berhak menggunakannya, seperti masyarakat kurang mampu, usaha kecil, nelayan, dan lain-lain,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Siak H Wan Ibrahim ST MT membenarkan jika pasokan tabung gas LPG 3 kilogram untuk masyarakat Kabupaten Siak masih dirasakan kurang, sehingga perlu adanya penambahan kuota.
“Pertemuan kami dengan pihak PT Pertamina ini, merupakan tindaklanjut dari pertemuan kami sebelumnya dengan Kementerian ESDM dalam hal upaya penambahan kuota gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Siak. Ke depan kami berharap penyaluran gas LPG 3 Kg ini benar-benar tepat sasaran, adapun bagi pengusaha (pabrik, red) dan rumah makan kami sarankan agar mereka tidak menggunakan gas LPG 3 Kg, melainkan menggunakan tabung gas LPG warna pink yang 5 Kg,” terang Wan Ibrahim.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon