Beranda HUKRIM Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Riau Terapkan Pasal Pencucian Uang

Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Riau Terapkan Pasal Pencucian Uang

301

PEKANBARU (Infosiak.com) – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)terhadap sejumlah bandar narkoba yang berhasil ditangkap.

Selain menerapkan pasal pidana narkotika terhadap mereka.

“Jadi untuk TTPU selama ini kita sudah menangani lima kasus, Dari 2017 sampai 2018,” ungkapnya, Jumat (9/11/2018).

Dari lima kasus itu katanya, sudah tiga yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tinggal dua lagi. Memang prosesnya agak lama. Karena kita berupaya dulu untuk mencari dan menelusuri asetnya,” ujar Hariyono.

Dia menegaskan, pasal TPPU ini memang diterapkan kepada para bandar besar narkoba. Bukti pendukung juga mencukupi.

“Yang lain yang tidak kena TPPU alat buktinya tidak cukup. Mengingat kalau kurir kan asetnya tidak ada,” sebutnya.

Baca Juga:  Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Geledah Pustu Kampung Langkai Siak

“Yang kita terapkan TPPU itu yang bandar. Kita tahu dan dapat semua alat buktinya, sehingga kita lanjutkan ke TPPU. Modal mereka besar,” sambung dia lagi.

Kendati demikian, Hariyono memastikan setiap kasus narkoba yang ditangani, akan dibuka dan ditelusuri. Jika berpotensi untuk dimasukkan ke TPPU, maka akan diterapkan.

Baca Juga:  Sejak Januari 2019 Polres Siak dan Jajaran Polsek Tangkap 45 Pelaku Narkoba, Ini Rinciannya

Dia menambahkan, penerapan pasal TPPU ini tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar narkoba.

“Ini adalah upaya untuk menghentikan langkah dia untuk memutar uang kembali. Karena kebanyakan setelah bebas, mereka bisa balik ke bisnis narkoba karena masih punya modal,” tandasnya.

Sumber : Tribunnews
Editor : Afrijon

loading...