SIAK (Infosiak.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menggagalkan transaksi 5 kilogram ganja kering di Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Minggu (19/1/2020).
Barang haram tersebut disita dari empat orang tersangka, yakni; Adi Horas Nababan (27), Rinaldi Siregar (40), Ahmad Mursal Harahap (27), ketiganya warga Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Tembilahan.
Dan, Dedi Harianto Harahap (41), warga Jalan Merdeka Kelurahan Pasartua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.
Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan, pengungkapan ganja 5 kilogram ini diketahui berawal ketika timnya menerima laporan dari warga bahwa ada tiga orang di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah membawa ganja yang akan melintas di Jalan Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Saat itu, didalam mobil Daihatsu Ayla terdapat tiga orang, yakni Ahmad Mursal, Adi Horas dan Rinaldi.
“Mereka mengaku barang bukti ganja tadi telah disembunyikan di semak-semak kebun sawit Kampung Rawang Kao. Rencananya, semua ganja itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam,” kata Jailani kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Dari pengakuan ketiganya, kata Jailani, barang haram tersebut diperoleh dari Dedi yang saat itu tengah berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, dan Senin (20/1/2020) kemarin, Dedi berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Siak. Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon