SIAK (Infosiak.com) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan enam pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (27/4/2023) kemarin sekira pukul 21.00 WIB.
Enam pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi di daerah Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
Atas perbuatan terduga pelaku tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul SH MH membenarkan atas penangkapan terhadap enam pria tersebut di wilayah hukum Kecamatan Lubuk Dalam.
“Enam pria diduga pelaku yang masing-masing diketahui inisial A (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) ini ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana narkotika dilokasi penangkapan,” kata Kapolsek Lubuk Dalam.
Dikatakan AKP Januar Edwin, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan menemukan sebuah rumah kontrakan tersebut dan ditemukan 6 orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Keenam tersangka inipun langsung dilakukan penagkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dua buah kaca pirex, satu buah mancis, satu buah bong (alat hisap), satu kotak rokok merk On Bold, lima buah handphone dan uang tunai senilai 150 ribu.
“Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya”
Laporan : Ika