SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa hari yang lalu, Bupati Siak H Alfedri M.Si menunjuk/menugaskan Staf Ahli Bidang Hukum H Heriyanto SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa-BPBD) Kabupaten Siak. Ditunjuknya Heriyanto sebagai Plt Kalaksa BPBD Siak itu sehubungan dengan dinonaktifkannya eks Kalaksa BPBD Siak Kaharuddin M.Si, akibat tersandung kasus hukum.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd menyebutkan, penunjukan Plt Kalaksa BPBD Siak telah dilakukan oleh Bupati Alfedri pada minggu lalu untuk mengisi sementara waktu kekosongan jabatan di BPBD Siak.
“Iya, pak Bupati telah menunjuk Heriyanto sebagai Plt Kalaksa BPBD Siak. Penugasan Plt Kalaksa BPBD Siak itu dilakukan pada minggu lalu,” jelas Sekda Arfan Usman, Ahad (16/06/2024) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Dengan telah ditunjuknya Plt Kalaksa BPBD Siak itu, lanjut Sekda Arfan, seluruh program kerja dan kegiatan/aktivitas di BPDB bisa tetap berjalan dengan baik tanpa adanya kendala. Apalagi BPBD merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi/menangani banyak hal, terutama penanganan masalah bencana dan gangguan-gangguan lingkungan seperti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Dengan telah ditunjuknya Plt Kalaksa BPBD Siak, kita berharap semoga seluruh program kerja dan aktivitas di BPBD Siak bisa berjalan dengan baik,” tutup Sekda.
Sementara itu, Plt Kalaksa BPBD Siak H Heriyanto SH, saat dikonfirmasi Infosiak.com terkait penugasan (Plt, red) yang diberikan oleh Bupati Alfedri kepada dirinya itu, Heriyanto dengan tegas mengatakan bahwasanya sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus senantiasa siap/bersedia ditugaskan di OPD manapun.
“Insya Allah, sebagai seorang ASN, tentunya kita harus senantiasa siap ditugaskan di OPD manapun. Dengan diberikannya tugas Plt Kalaksa BPBD Siak kepada saya, tentunya saya juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan amanah ini,” tegas Heriyanto.
Laporan: Atok