PERAWANG (Infosiak.com) – PT Makmur Utama Armadaline (MUA) masih terus beroperasi meski belum memperoleh izin dan pendaftaran perusahaan melalui Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan hasil investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak tahun lalu, keberadaan PT MUA yang bergerak dibidang reparasi/perbaikan tranportasi air dan telah lama beroperasi diwilayah Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak belum memiliki izin.
PT MUA juga dapat dilihat dari atas Jembatan Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Tualang atau Jembatan Maredan Perawang. Dilokasi sekitar PT MUA, mungkin kita dapat melihat adanya kontainer (peti kemas), kapal/tongkang bersandar, alat berat, tumpukan drum serta tiang pancang yang ditanamkan dalam sungai yang juga masih dipertanyakan izinnya.
Kabarnya bulan April 2023 PT MUA telah diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dikarenakan tidak kunjung mengurus izin.
Ketika tim Infosiak.com menanyakan perihal PT MUA, Kabid Tata Ruang Dinas PU Tarukim Siak Tengku Ferdi mengatakan bahwa pihak PT MUA Pernah datang untuk konsultasi.
“Sudah pernah datang kalau tidak salah jumpa sama anggota, tapi habis itu tidak muncul lagi,” kata Ferdi, Rabu (29/10/2023).
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, belum ada balasan dari Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi, S.Sos, M.Si.
Tahun lalu Kasat Pol-PP Siak melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Subandi, S.Sos, M.Si usai melakukan investigasi mengatakan apabila dalam waktu tujuh hari kedepan pihak perusahaan belum melakukan pengurusan izin terhadap bangunan tempat usahanya, maka kesempatan mereka tinggal enam hari lagi sebelum tindakan hukum berupa penutupan tempat usaha/segel.
Sementara itu pria berinisial A yang diinformasikan merupakan pemilik atau penanggungjawab PT MUA saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) dinomor 08126xxxx66, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Laporan : Ika