Beranda DPRD Siak Komisi II DPRD Siak Kecewa, PT KTU Mangkir Diundang Hearing

Komisi II DPRD Siak Kecewa, PT KTU Mangkir Diundang Hearing

203

SIAK (Infosiak.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengaku kecewa dengan sikap PT Kimia Tirta Utama (KTU). Kekecewaan tersebut disebabkan karena pihak perusahaan tidak hadir saat diundang untuk hearing di Gedung DPRD Siak. Bahkan pihak perusahaan malah meminta hearing ditunda secara mendadak.

Baca Juga:  Pelajari Inovasi Pajak dan Perizinan, Dewan Siak Kunker ke Surabaya

Hearing yang dijadwalkan digelar pada Jum’at (19/10/2018) pagi ini, rencananya akan membahas terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT KTU. Namun hearing batal dilaksanakan disebabkan pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut beralasan tidak bisa hadir karena pimpinan mereka sedang berada di luar kota.

Dengan demikian, Komisi II DPRD Siak kembali mengirim surat hearing kepada perusahaan dengan menjadwalkan pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 besok.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPRD Siak Ajukan Anggaran Pengadaan Mesin Cetak eKTP di Perawang dan Kandis Sebesar 1,4 Miliar

“Kita jelas sangat kecewa sekali dengan alasan yang disampaikan. Apa perusahaan hanya punya pimpinan. Apa tidak ada Humas yang mewakili hearing,” kata Ketua Komisi II DPRD Siak Toha Nasruddin.

Dirinya juga mengatakan, bahwa PT KTU minta penundaan hearing diketahui secara tiba- tiba (mendadak, red) pada malam hari. Sementara dinas atau intansi di lingkungan Pemkab Siak telah dihubungi. Thoha juga menjelaskan bahwa hearing yang akan dilaksanakan itu terkait dugaan kelebihan HGU perusahaan.

Baca Juga:  Disetujui Dewan, Tahun 2019 Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan ASN di Siak Naik

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon