Beranda Siak Tersandung Kasus Pupuk Subsidi, Status ASN dan Pencalegan Suparmin Jadi Sorotan

Tersandung Kasus Pupuk Subsidi, Status ASN dan Pencalegan Suparmin Jadi Sorotan

306

SIAK (Infosiak.com) – Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan SPN alias Suparmin sebagai tersangka atas kasus penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Riau. Suparmin yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak itu saat ini juga sudah menjalani masa penahanan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti SH, MH, Suparmin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasa 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas penetapan status tersangka terhadap Suparmin tersebut, publik bertanya-tanya apakah saat ini ia masih berstatus sebagai ASN aktif atau sudah diberhentikan. Bahkan selain statusnya sebagai ASN, Suparmin juga dikabarkan sempat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Riau tahun 2024. Hal itu diketahui dari sejumlah baleho maupun spanduk yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Coffe Morning Bersama Insan Pers, Kajari Dharmabella: Kami Siap Dikontrol

Seperti yang terlihat di Simpang KM 11 Buatan Kecamatan Koto Gasib, dari sekian banyak baleho para Caleg yang terpajang di Simpang KM 11 itu, salah satu di antaranya adalah baleho/gambar Suparmin yang memperkenalkan diri sebagai Caleg DPRD Riau Dapil Siak dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Guna mendapatkan informasi pasti terkait status ASN dan pencalegan Suparmin itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi sejumlah pihak untuk dimintai tanggapan/penjelasan, termasuk dari instansi terkait Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh BKPSDMD Kabupaten Siak, Suparmin sudah mengundurkan diri dari jabatan ASN-nya jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Siak, sehingga saat ini dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN melainkan mantan ASN. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BKPSDMD Siak Zulfikri, melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi BKPSDMD Siak Rahmat Kusriono.

“Iya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak mencalon sebagai Caleg, yang bersangkutan juga sudah ada SK pensiunnya,” jelas Rahmat Kusriono, Kamis (05/10/2023) malam, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Koramil 04/Perawang Kembali Gelar Vaksinasi

Penjelasan Ketua Golkar Siak:

Selain status ASN-nya yang saat ini menjadi sorotan publik, status pencalegan-nya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga sempat dipertanyakan oleh masyarakat. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini Suparmin dikabarkan gencar mempromosikan diri di tengah masyarakat sebagai Caleg DPRD Riau, sehingga namanya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Kabupaten Siak, khususnya di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Dayun.

Menanggapi isu yang berkembang soal pencalegan Suparmin dari Partai Golkar itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Siak Indra Gunawan SE menegaskan bahwasanya Suparmin bukanlah kader ataupun pengurus Partai Golkar.

“Iya, kemarin kami juga sudah membaca berita-berita terkait apa yang sedang dibincangkan oleh masyarakat soal Caleg Partai Golkar di Riau. Namun harus kita pahami bersama, bahwasanya semua calon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) baru bisa disebut sebagai Caleg pada saat namanya diumumkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU. Jadi intinya, sebelum namanya diumumkan dalam DCT, maka orang itu masih sebagai Bakal Caleg (Bacaleg) dan belum sebagai Caleg,” terang Indra Gunawan SE.

Baca Juga:  Terima SE dari Pusat, Bawaslu Siak Tunda Agenda Bimtek Panwascam

Masih kata Indra Gunawan, terkait pencalegan Suparmin yang disebut-sebut sebagai Caleg DPRD Riau dari Partai Golkar itu, dengan tegas Indra Gunawan mengatakan bahwasanya nama yang bersangkutan tidak masuk dalam DCT Partai Golkar Riau.

“Dua hari yang lalu KPU Riau mengumumkan nama-nama Caleg yang masuk dalam DCT. Nah, dari semua nama yang masuk dalam DCT Partai Golkar, nama Suparmin tidak ada tercantum alias tidak terdaftar. Oleh sebab itu, secara spesifik yang bersangkutan belum bisa disebut sebagai Caleg Golkar, walaupun ianya sudah mempromosikan diri sebagai Caleg Golkar,” sambung Ketua DPD Golkar Siak yang akrab disapa Ngah Indra itu.

Menyinggung soal pencalonan seseorang sebagai Caleg, lanjut Indra Gunawan, setiap orang berhak mempromosikan dirinya sebagai calon apapun (termasuk Caleg, red) selagi hal itu tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Soal dianya mempromosikan diri sebagai Caleg, itu hak dia sebagai warga negara, karena memang setiap orang tidak dilarang untuk mempromosikan agar dikenal oleh masyarakat,” tutup Ngah Indra.

Laporan: Atok