Beranda Siak Kasus Penyimpangan Pupuk Subsidi, Tim Pidsus Kejari Siak Kembali Panggil Para Saksi

Kasus Penyimpangan Pupuk Subsidi, Tim Pidsus Kejari Siak Kembali Panggil Para Saksi

143

SIAK (Infosiak.com) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, kembali melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah petani yang menerima penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Riau.

“Iya, kemarin hari Rabu 18 Januari 2023 Tim Pidsus Kejari Siak melakukan pemeriksaan saksi yakni para petani penerima pupuk bersubsidi sebanyak 17 orang yang dapat memenuhi panggilan,” terang Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbaz, Kamis (19/01/2023) siang, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Bupati Syamsuar Hadiri Tabligh Akbar Tausiah Ustad Abdul Somad

Dijelaskannya juga, jadwal semula pemeriksaan dilayangkan kepada 50 orang petani untuk menghadiri pemanggilan (dimintai keterangan, red) yang dilakukan di Kantor Camat Kerinci Kanan.

“Pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan guna mengetahui berapa jumlah penerima yang sebenarnya untuk mengetahui besarnya kerugian negara yang timbul dalam dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi dimaksud,” lanjut Kajari Siak itu.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Tegaskan, ASN Harus Kembangkan Kompetensi dan Tingkatkan Kinerja

Tim Pidsus Kejari Siak secara simultan akan terus bergerak untuk menghadirkan para saksi yang diperkirakan berjumlah ratusan petani yang terdaftar selaku penerima pupuk bersubsidi tersebut. Sehingga memerlukan waktu dalam pelaksanaannya karena masih banyak yang belum hadir sesuai panggilan saksi yang dilayangkan melalui kelompok-kelompok tani yang terdaftar.

“Penyidikan ini akan terus berproses guna mengetahui berapa besar kerugian negara, bagaimana modus operandi dan siapa pelaku yang bermain dengan Program Pemerintah Pusat dalam mensejahterakan petani serta adanya Perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia pupuk bersubsidi, namun banyaknya kendala-kendala non teknis di dalam proses tersebut, serta kami harus laksanakan tugas ini secara hati-hati sehingga tidak mengganggu dan tidak terkesan asal-asalan,” tutup Kajari.

Baca Juga:  Pengusaha Walet Dilarang Hidupkan Suara Kaset Hingga 24 JamĀ 

Laporan: Atok