Beranda Siak Kejari Siak Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi dan Pengembalian Uang Negara

Kejari Siak Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi dan Pengembalian Uang Negara

53

SIAK (Infosiak.com) – Sempena peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar sejumlah kegiatan perlombaan yang diikuti oleh para pelajar tingkat sekolah menengah dan perlombaan yang diikuti oleh sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Usai menggelar perayaan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz, menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Siak, Jum’at (22/07/2022) siang, kemarin.

Baca Juga:  Sadam tak Kunjung Dilantik Jadi Penghulu, Ada Apa dengan Pemkab Siak?

Dalam press release yang digelar tersebut, Kajari Siak Dharmabella Tymbaz memaparkan sejumlah kasus (perkara) yang telah ditangani oleh Kejari Siak sejak bulan JanuariĀ  hingga Juli 2022. Dari apa yang disampaikan oleh Kajari Siak itu, diantaranya adalah penanganan kasus korupsi yang menyeret nama penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit.

“Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan hasil kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak periode 1 Januari hingga Juli 2022, baik yang penanganannya di bidang pidana umum maupun yang ditangani oleh bidang pidana khusus,” papar Kajari Dharmabella.

Baca Juga:  Tengah Menuju Lokasi Transaksi Sabu Dua Pemuda Diringkus Polisi

Adapun untuk di bidang pidana umum (Pidum), lanjut Kajari Siak itu, hingga saat ini pihaknya sudah menerima 225 SPDP, dan eksekusi yang sudah dilaksanakan sebanyak 207. Sedangkan pendapatan negara bukan pajak yang didapat dari bidang Pidum sebesar Rp501 juta, dan dari tilang kendaraan sebesar Rp178.650.000.

Baca Juga:  Peringatan Hari HAM sedunia ke-74, Sekda Arfan Terima Penghargaan dari Kemenkum-HAM

Sementara itu, dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), pihak Kejari Siak juga sudah melakukan penanganan perkara terhadap kasus korupsi yang merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah, termasuk diantaranya kasus korupsi dana APBKam Kampung Teluk Mesjid.

“Dari kasus yang ditangani di bidang Pidsus ini diantaranya adalah kasus penyelewangan APBKam di Kampung Teluk Mesjid, atas perkara itu, kami sudah melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp48.000.000,” beber Kajari Dharmabella.

Laporan: Atok

loading...