PERAWANG (Infosiak.com) – Humas PT Indah Kiat Perawang Armadi SE tidak mengetahui isi kontrak kerja perusahaan dengan mitra kerja kontraktor terkait angkutan yang layak digunakan mengangkut pekerja ke dalam pabrik. Padahal, persoalan ini sudah berulangkali menjadi atensi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan Kepolisian
“Sudah ada kol5 transportasi seperti apa,” terang Armadi selaku Humas di PT IKPP Perawang, Jum’at (18/12/2021).
Meski ada kontrak tseperti yang dimaksudkan, namun jenis transportasi apa yang seharusnya digunakan oleh pihak kontraktor guna membawa pekerjanya ke dalam area pabrik PT IKPP Perawang, Armadi mengaku tidak membaca kontrak tersebut. Padahal persoalan ini sudah bertahun tahun dikeluhkan oleh pekerja kontraktor dan sempat viral di media masa.
“Kontraknya ada saya tau, isinya tanya sama mereka (kontraktor) langsung. Saya tidak membaca kontraknya, saya tidak membaca detail,” ungkap Armadi.
Saat ditanya apakah ada penerapan aturan dari pihak perusahaan terhadap rekanan kontraktor agar pekerja diangkut dengan menggunakan transportasi yang layak seperti bus, Armadi mengatakan malah meminta media agar menanyakan langsung kepada pihak kontraktor.
“Tanya ke kontraktor masing-masing, untuk transportasi ada di kontrak,” kilah Armadi.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini masih banyak angkutan kontraktor mitra kerja PT Indah Kiat Perawang yang masih menggunakan angkutan barang seperti truk ataupun kendaraan pick up guna membawa para pekerjanya ke dalam pabrik.
Dari informasi yang dihimpun Infosiak.com, selama ini pihak Dinas Perhubungan Siak dan Kepolisian Lalu Lintas sudah berulang kali melakukan sosialisasi bahkan tindakan tilang terhadap kendaraan angkutan kontraktor mitra kerja di PT Indah Kiat Perawang yang menggunakan angkutan barang membawa pekerjanya. Namun hingga saat ini masih tetap saja bersilewaran kendaraan angkutan barang terlihat membawa manusia masuk ke dalam pabrik PT Indah Kiat Perawang.
Memang sangat miris, sudah puluhan tahun para pekerja/buruh kontraktor di PT IKPP Perawang diangkut menggunakan angkutan barang yang mana dinilai sangat tidak layak dan bertentangan dengan UU no 22 tahun 2009 tentang Angkutan Barang dan Angkutan Manusia.
Laporan : Ika