Beranda Siak Cegah Klaster ASN Pasca Libur Lebaran, Pemkab Siak Wajibkan 50 Persen Pegawai...

Cegah Klaster ASN Pasca Libur Lebaran, Pemkab Siak Wajibkan 50 Persen Pegawai Kerja Dari Rumah

27

SIAK (Infosiak.com) – Pasca libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah, Pemkab Siak memberlakukan Work From Home (WFH) untuk pegawai. Kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, sebab sudah diatur dengan 50 persen WFH dan 50 persen lagi WFO (Work From Office).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, melalui Asisten I Setdakab Siak Leonardus Budhi Yuwono, Budhi menyebutkan bahwasanya kebijakan 50 persen ASN WFH dan 50 persen laginya WFO bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada klaster ASN.

Baca Juga:  FSKT Gelar Sunat Massal Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

“Pak Bupati mewajibkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) ini mengingat bahwa Siak masih berada pada zona orange Covid-19,” kata Budhi Yuwono, belum lama ini.

Pelaksanaan WFH dan WFO tidak mengurangi beban kerja masing-masing ASN. Target kinerja tidak ada yang berubah meski dalam situasi pandemi Covid 19 ini. Meski WFH dan WFO, ASN juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

Selain itu, Pemkab Siak juga masih menerapkan PPKM di sejumlah kecamatan dan kampung. Penyekatan arus objek wisata tetap dilakukan sampai 24 Mei 2021 mendatang. Menyusul dengan diperpanjangnya penutupan objek wisata, terutama Istana Siak.

Baca Juga:  Koramil 04/Perawang Kembali Buka Gerai Vaksinasi

“Upaya lain yang kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari klaster pegawai di lingkungan Pemkab Siak, seluruh ASN juga diwajibkan ikut divaksin,” kata Budhi.

Pelaksanaan vaksin bagi ASN juga sudah berjalan sejak Senin awal pekan. Untuk lingkungan kantor bupati Siak, dilaksanakan di kantor bupati Siak, sedangkan untuk kecamatan dan aparatur pemerintahan kampung dilaksanakan di Puskesmas masing-masing kecamatan.

Baca Juga:  129 Mahasiswa Siak Terima Beasiswa PKH, Bupati Alfedri: Moga Tercapai Cita-cita

“Akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin, hal ini sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” kata dia.

Menurut Budhi, pihaknya sudah mensosialisasikan rencana kegiatan vaksin sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.

“Jadi tidak ada lagi alasan, apalagi alasan tidak tahu. Maka kita imbau kembali agar honorer dan ASN tidak buat-buat alasan untuk tidak ikut vaksin,” kata dia.

Sumber: GRC

loading...