SIAK (Infosiak.com) – Berkat prestasi yang dicapai oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak dalam memberikan pelayanan angkutan gratis kepada para pelajar, hari ini Sabtu (12/12/2020) siang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerima bantuan 1 unit armada bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Satu unit bus sekolah yang diterima oleh Dishub Siak tersebut, merupakan bus dengan kapasitas 20 – 25 penumpang. Sebagaimana dikemukakan oleh Plt Kepala Dishub Siak Junaidi SE, MM, Sabtu (12/12/2020) petang, kepada Infosiak.com.
“Alhamdulillah, berkat prestasi Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan, serta komitmen bapak Bupati kita dalam menepati janjinya terhadap program lanjutan angkutan sekolah gratis, pada hari ini kita menerima bantuan 1 unit bus sekolah dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub), adapun bantuan bus sekolah yang kita terima ini merupakan aspirasi dari anggota DPR RI Dapil Riau Bapak Syahrul Aidi Maazat,” papar Junaidi SE, MM.
Dikatakannya juga, bantuan 1 unit bus tersebut merupakan usulan dari Pemkab Siak yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, untuk penyediaan pelayanan angkutan sekolah di wilayah Kabupaten Siak.
“Dalam hal ini, Pemkab Siak sangat berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan aspirasi bapak Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat Lc, MA atas bantuan bus sekolah yang diberikan,” lanjut Kadishub Siak itu.
Sesuai rencana, bantuan bus sekolah yang diterima oleh Pemkab Siak itu akan mulai dioperasikan pada tahun 2021 mendatang untuk melayani pelayanan angkutan sekolah pada trayek prioritas yang belum terlayani angkutan umum.
“Penyediaan pelayanan angkutan sekolah merupakan wujud komitmen Pemkab Siak yang digagas oleh bupati Siak Drs.H.alfedri.M.Si dalam penyediaan angkutan umum, demi mengurangi angka kecelakaan dan mendukung pembangunan sektor pendidikan. Penyediaan layanan angkutan sekolah di Kabupaten Siak telah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu dengan pemanfaatan bus bantuan dari Kemenhub,” lanjut Junaidi lagi.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, sejak tahun 2019, pelayanan angkutan sekolah juga dilaksanakan dengan pola beli layanan angkutan umum. melalui pola beli layanan, angkutan kota dibayar pelayanannya untuk digunakan sebagai angkutan sekolah pada jam keberangkatan dan pulang sekolah.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon