Beranda Siak Bakal Seru, KPU Jadwalkan Debat Cabup Siak Digelar 30 November di Pekanbaru

Bakal Seru, KPU Jadwalkan Debat Cabup Siak Digelar 30 November di Pekanbaru

174

SIAK (Infosiak.com) – Menjelang tibanya hari H pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan menggelar acara debat kandidat untuk para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Siak. Sesuai rencana, acara debat kandidat tersebut akan digelar pada tanggal 30 November 2020 mendatang.

Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH, Selasa (24/11/2020) sore, kepada Infosiak.com.

“Jadwal debat yang sudah kami sepakati dengan Paslon akan dilakukan di tanggal 30 November 2020, dan juga sudah sepakat acara debatnya dilakukan/digelar di Pekanbaru,” terang Ahmad Rizal.

Baca Juga:  Hadiri Upacara HUT Riau ke 65, Danramil 04/Perawang Harap Riau Selalu Unggul

Sebagaimana diketahui, pada pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020 ini, terdapat 3 Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung memperebutkan kursi Siak 1, yang mana para Paslon tersebut adalah:

– Sayed Abubakar Assegaf – Reni Nurita (nomor urut 1).

– Alfedri – Husni Merza (nomor urut 2).

– Arif Fadhilah – Sujarwo (nomor urut 3).

Baca Juga:  Di Hari Guru, SMAN 3 Sungai Apit Launching 2 Buku Sekaligus

Saat ditanya terkait acara debat kandidat Paslon bupati dan wakil bupati Siak yang akan digelar di Pekanbaru tersebut, Ahmad Rizal dengan tegas mengatakan bahwasanya hal itu sudah sesuai kesepakatan. Bahkan, bilamana digelar di Siak, masyarakat juga tidak bisa ikut menyaksikan.

“Iya, karena jika digelar di Siak pun tidak bisa juga dilihat secara langsung oleh undangan dan masyarakat. Sebab, yang bisa masuk ke dalam ruangan debat hanya orang tertentu saja, dan jumlahnya juga dibatasi,” sambung Ahmad Rizal.

Baca Juga:  Tim Pengabdian Kukerta Unri Manfaatkan Limbah Sampah Rumah Tangga Jadi Pupuk Kompos Cair

Lebih lanjut Ketua KPU Siak itu menjelaskan, dalam ruangan tempat acara debat Paslon tersebut yang diperbolehkan hadir dan masuk adalah:

– Pasangan calon.
– 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau kabupaten.
– 4 orang tim kampanye dari masing-masing Paslon.

– 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi.
– 5 orang anggota KPU kabupaten.

“Ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2020,” tutup Ahmad Rizal.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...