Beranda Siak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Pria Bejat di Siak Diringkus Polisi

Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Pria Bejat di Siak Diringkus Polisi

555

SIAK (Infosiak.com) – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Siak Berhasil mengamankan seorang Laki-laki berinisial AP (49 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial JP (21 tahun) selaku korban.

Korban JP menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada saat melapor di Polres Siak pada tanggal 1 Agustus 2020 lalu. Dalam keterangan yang disampaikannya itu, korban JP menceritakan bahwanya dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya pada sekitar tahun 2013 lalu. Dimana kala itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP, namun korban JP sudah tidak ingat lagi tanggal berapa kejadiannya tersebut menimpa dirinya.

Baca Juga:  Wiwik Widaningsih Perempuan Pertama Terpilih Jadi Ketua PWI Siak Riau

Dari keterangan dan pengakuan yang disampaikan JP, tersangka AP memaksa menyetubuhinya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan bahwa selama ini Korban JP diancam oleh Tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapapun.

”Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan “awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau”,” ujar Dedek, Sabtu (08/08/2020) siang, kepada awak media.

Baca Juga:  Sidang Kasus Karhutla di Siak, Direktur PT DSI Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Atas adanya ancaman tersebut, korban ketakutan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibu maupun saudaranya.

“Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban.” lanjut dedek.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Lantik 9 Anggota Bapekam di Kecamatan Tualang

Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak.

”Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Dedek.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon